UU IKN Digugat, Pemerintah Tancap Gas Pindahkan Ibu Kota

Jum'at, 04 Februari 2022 - 09:30 WIB
Para pemohon berpandangan tahapan pembahasan UU IKN informasinya tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri. UU IKN, lanjut para pemohon, dalam pembentukannya tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

Marwan Batubara selaku penggugat UU IKN meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian meminta MK menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucap Marwan melalui keterangan tertulis kepada MNC.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!