UU IKN Digugat, Pemerintah Tancap Gas Pindahkan Ibu Kota
Jum'at, 04 Februari 2022 - 09:30 WIB
JAKARTA - Pemerintah tetap melanjutkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur kendati undang-undangnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah aktivis hingga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI). UU IKN disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI ke-13 masa sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022).
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menghargai upaya para aktivis yang menggugat UU IKN. Namun begitu pemerintah tetap akan melanjutkan agenda terkait IKN sepanjang belum ada aturan hukum baru yang diputuskan oleh mahkamah.
"Pemerintah tancap gas. Tentu, kami menghargai segala aspirasi. Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," ucap Faldo kepada MNC, Jumat (4/2/2022).
Faldo berujar gugatan UU IKN ini harus direspon dengan argumentasi yang baik dalam persidangan. Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. "Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," katanya.
Ia pun yakin pemindahan IKN tetap berjalan mulus kendati UU IKN digugat. "Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," ucap Faldo.
Sejumlah aktivis dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengajukan pengujian formil UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 2 Februari 2022. Aktivis dan purnawirawan TNI penggugat UU IKN tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Baca juga: Pembahasan UU IKN Super Cepat, Walhi Sebut Konsultasi Publik Tidak Inklusif
Dalam berkas permohonan tertera sejumlah tokoh yang menggugat UU IKN antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto. Kemudian Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, H.M. Mursalim, Irwansyah, dan Agung Mozin.
Para pemohon berpandangan tahapan pembahasan UU IKN informasinya tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri. UU IKN, lanjut para pemohon, dalam pembentukannya tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.
Marwan Batubara selaku penggugat UU IKN meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian meminta MK menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucap Marwan melalui keterangan tertulis kepada MNC.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menghargai upaya para aktivis yang menggugat UU IKN. Namun begitu pemerintah tetap akan melanjutkan agenda terkait IKN sepanjang belum ada aturan hukum baru yang diputuskan oleh mahkamah.
"Pemerintah tancap gas. Tentu, kami menghargai segala aspirasi. Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," ucap Faldo kepada MNC, Jumat (4/2/2022).
Faldo berujar gugatan UU IKN ini harus direspon dengan argumentasi yang baik dalam persidangan. Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. "Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," katanya.
Ia pun yakin pemindahan IKN tetap berjalan mulus kendati UU IKN digugat. "Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," ucap Faldo.
Sejumlah aktivis dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengajukan pengujian formil UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 2 Februari 2022. Aktivis dan purnawirawan TNI penggugat UU IKN tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Baca juga: Pembahasan UU IKN Super Cepat, Walhi Sebut Konsultasi Publik Tidak Inklusif
Dalam berkas permohonan tertera sejumlah tokoh yang menggugat UU IKN antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto. Kemudian Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, H.M. Mursalim, Irwansyah, dan Agung Mozin.
Para pemohon berpandangan tahapan pembahasan UU IKN informasinya tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri. UU IKN, lanjut para pemohon, dalam pembentukannya tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.
Marwan Batubara selaku penggugat UU IKN meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian meminta MK menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucap Marwan melalui keterangan tertulis kepada MNC.
(abd)
tulis komentar anda