Adam Deni Ingin Mediasi dengan Pelapornya

Kamis, 03 Februari 2022 - 20:36 WIB
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Salah satu alasan diajukannya permohonan penangguhan penahanan tersebut karena kasus Covid-19 saat ini sedang meningkat.

Adapun penjaminnya adalah sang ibunda Adam Deni. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," pungkas Ramadhan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!