Adam Deni Ingin Mediasi dengan Pelapornya
Kamis, 03 Februari 2022 - 20:36 WIB
JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni (AD) ingin mediasi dengan pihak yang melaporkannya ke Bareskrim Polri. Adam Deni telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana mengunggah dokumen elektronik secara ilegal di media sosial.
Adam Deni saat ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. “Kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor," kata Pengacara Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Susandi menjelaskan upaya mediasi itu bertujuan untuk menempuh pendekatan restorative justice terkait dengan tindak pidana UU ITE yang menjerat Adam Deni. "Iya betul (Restorative justice)," ujar Susandi.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Salah satu alasan diajukannya permohonan penangguhan penahanan tersebut karena kasus Covid-19 saat ini sedang meningkat.
Adapun penjaminnya adalah sang ibunda Adam Deni. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," pungkas Ramadhan.
Adam Deni saat ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. “Kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor," kata Pengacara Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Susandi menjelaskan upaya mediasi itu bertujuan untuk menempuh pendekatan restorative justice terkait dengan tindak pidana UU ITE yang menjerat Adam Deni. "Iya betul (Restorative justice)," ujar Susandi.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Salah satu alasan diajukannya permohonan penangguhan penahanan tersebut karena kasus Covid-19 saat ini sedang meningkat.
Adapun penjaminnya adalah sang ibunda Adam Deni. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," pungkas Ramadhan.
(rca)
tulis komentar anda