Rekomendasi Iluni FH UI untuk Penguatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:39 WIB
3. RUU TPKS sebaiknya fokus pada upaya-upaya yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap korban, misalnya dalam hal mekanisme pemberian rumah aman, konseling psikologi, fasilitas kesehatan, dan akses bantuan hukum yang layak bagi korban.

4. RUU TPKS perlu menjamin adanya mekanisme perlindungan terhadap korban yang seringkali mendapatkan pelaporan balik oleh pelaku dan/atau keluarga pelaku kekerasan seksual, agar para korban kekerasan seksual ketika memperjuangkan hak hukumnya,

tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

5. RUU TPKS perlu mengatur mengenai mekanisme ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi) yang dapat membantu proses rehabilitasi korban dengan melakukan sita eksekusi dalam perkara perdata terhadap aset pelaku kekerasan seksual.

6. RUU TPKS perlu mengatur mengenai mekanisme proses pelaksanaan hukum acara tindak pidana kekerasan seksual yang mengedepankan perlindungan korban agar tidak kembali menjadi korban tindak kejahatan (re-viktimisasi), antara lain dengan pemanfaatan perekaman elektronik.

7. RUU TPKS perlu mengatur mengenai mekanisme proses yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pencegahan kekerasan seksual dan pendampingan berbasis masyarakat, agar dapat diperkuat dan diberikan peningkatan kapasitas untuk mendampingi korban.

8. Pembahasan RUU TPKS perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunannya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pembahasan RUU TPKS oleh DPR dan pemerintah.

9. RUU TPKS perlu mengatur mengenai mekanisme pelaporan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RUU TPKS di berbagai tingkatan pemerintah.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!