Divonis 20 Tahun Penjara, Mantan Dirut PT Asabri Ajukan Upaya Hukum

Kamis, 03 Februari 2022 - 00:19 WIB
"Hakim Mulyono menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi serta tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," katanya.

Linda menuturkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim 20 tahun, seolah tidak mempertimbangkan usia Adam Damiri yang menginjak 72 tahun. Selain itu, Linda menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan kesehatan Adam Damiri yang selama ini berjuang melawan kanker usus.

“Kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kiranya dapat mekukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya, agar dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya terhadap Adam Rachmat Damiri,” ucap Linda.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!