Harmonisasi 6 RUU Provinsi di DPR, Bahas Suku Asli hingga Nama-nama Pulau
Rabu, 02 Februari 2022 - 15:44 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi yakni, RUU Riau, RUU Jambi, RUU Sumatera Barat (Sumbar), RUU Bali, RUU Nusa Tenggara Barat (NTB), dan RUU Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan dasar konstitusi dari UU Republik Indonesia Serikat (RIS) ke Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
Enam RUU provinsi yang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mendapatkan masukan-masukan dari Anggota Baleg DPR, mulai dari suku, budaya hingga batas-batas provinsi.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyampaikan bahwa dirinya sepakat RUU ini lebih cepat dibahas. RUU ini hanya melakukan pembaharuan dan penguatan landasan hukum, yang menjadi suatu kewajiban.
"Dan kemudian ke penyesuaian dasar pembentukan Undang-Undang RIS dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh pimpinan yang kami sampaikan, UU ini tidak selesai di sini, kita teruskan ke komisi yang akan membahas dengan pemerintah," kata Firman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Tetapi, Firman juga mengingatkan agar dalam penyebutan nama-nama pulau itu jangan sampai salah, karena beberapa pulau sudah diberi nama dan didaftarkan di PBB. Sehingga, Komisi II bisa mengecek saat pembahasan nanti.
"Komisi II bisa cek lagi pada pemerintah coba cermati tentang penamaan pulaunya, jangan sampai nanti ada pulau-pulau kita yang diklaim oleh negara lain atau pulau-pulau yang ditanam akan tetapi tidak didaftarkan di lembaga internasional," ujarnya.
Kemudian, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Jefry Romdoni menyampaikan bahwa pada prinsipnya fraksinya setuju terhadap 6 RUU ini, karena hanya mengubah dasar hukum pembentukan provinsinya saja. "Tentunya kami juga setuju bahwasanya ini nanti akan kita perdalam di panja yang akan dibentuk di Badan Legislasi," usulnya.
Enam RUU provinsi yang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mendapatkan masukan-masukan dari Anggota Baleg DPR, mulai dari suku, budaya hingga batas-batas provinsi.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyampaikan bahwa dirinya sepakat RUU ini lebih cepat dibahas. RUU ini hanya melakukan pembaharuan dan penguatan landasan hukum, yang menjadi suatu kewajiban.
"Dan kemudian ke penyesuaian dasar pembentukan Undang-Undang RIS dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh pimpinan yang kami sampaikan, UU ini tidak selesai di sini, kita teruskan ke komisi yang akan membahas dengan pemerintah," kata Firman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga
Tetapi, Firman juga mengingatkan agar dalam penyebutan nama-nama pulau itu jangan sampai salah, karena beberapa pulau sudah diberi nama dan didaftarkan di PBB. Sehingga, Komisi II bisa mengecek saat pembahasan nanti.
"Komisi II bisa cek lagi pada pemerintah coba cermati tentang penamaan pulaunya, jangan sampai nanti ada pulau-pulau kita yang diklaim oleh negara lain atau pulau-pulau yang ditanam akan tetapi tidak didaftarkan di lembaga internasional," ujarnya.
Kemudian, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Jefry Romdoni menyampaikan bahwa pada prinsipnya fraksinya setuju terhadap 6 RUU ini, karena hanya mengubah dasar hukum pembentukan provinsinya saja. "Tentunya kami juga setuju bahwasanya ini nanti akan kita perdalam di panja yang akan dibentuk di Badan Legislasi," usulnya.
tulis komentar anda