Polri Tegaskan Penahanan Edy Mulyadi Sesuai Prosedur

Selasa, 01 Februari 2022 - 14:27 WIB
Dikatakan Herman Kadir, Edy Mulyadi baru akan di BAP Rabu 2 Februari 2022 Pukul 10.00 WIB. Herman menilai polisi menyalahi aturan KUHP karena sudah menahan Edy Mulyadi tanpa di-BAP. "Melanggar KUHP, seseorang bisa ditahan itu kalau ditetapkan tersangka dan sudah di-BAP. Kalau belum melewati dua proses, ya seharusnya belum bisa (ditahan)," kata Herman Kadir, Senin, 31 Januari 2022.

Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Langsung Ditahan

Mabes Polri sendiri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin, 31 Januari 2022 lalu. Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi di mana 18 orang di antaranya merupakan saksi ahli. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi kemudian langsung ditahan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!