Polri Tegaskan Penahanan Edy Mulyadi Sesuai Prosedur
Selasa, 01 Februari 2022 - 14:27 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan penahanan tersangka ujara kebencian Edy Mulyadi sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan penahanan tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
"Penyidik sudah menjalankan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan (KUHP)," ujar Ahmad Ramadhan, Selasa (1/2/2022).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir merasa heran kliennya sudah ditahan padahal belum menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Edy Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Bermuatan SARA
"Penyidik sudah menjalankan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan (KUHP)," ujar Ahmad Ramadhan, Selasa (1/2/2022).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir merasa heran kliennya sudah ditahan padahal belum menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Edy Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Bermuatan SARA
Lihat Juga :