Polri Tegaskan Penahanan Edy Mulyadi Sesuai Prosedur

Selasa, 01 Februari 2022 - 14:27 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan penahanan tersangka ujara kebencian Edy Mulyadi sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan penahanan tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

"Penyidik sudah menjalankan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan (KUHP)," ujar Ahmad Ramadhan, Selasa (1/2/2022).



Sebagaimana diketahui sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir merasa heran kliennya sudah ditahan padahal belum menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Edy Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Bermuatan SARA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!