Jelang Pemilu 2024, PPATK Bentuk Tim Khusus Lacak Aliran Dana Sumbangan Parpol

Senin, 31 Januari 2022 - 19:49 WIB
PPATK akan membentuk tim khusus untuk mengawasi aliran dana sumbangan kepada parpol peserta Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jelang Pemilu 2024 , Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan membentuk tim khusus untuk mengawasi aliran dana sumbangan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sering menemukan adanya sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi yang telah melewati aturan kepada partai politik yang ikut dalam pemilu sebelumnya. Padahal, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang dana kampanye, mengatur dana sumbangan dari perorangan kepada partai politik maksimal Rp1 miliar, sementara sumbangan dari kelompok atau korporasi maksimal Rp7,5 miliar.



"Kan sumbangan baik dari perorangan atau dari korporasi itu ada batas maksimalnya. Jadi tidak boleh melebihi batas, nanti akan kita laporkan ke KPU atau Bawaslu," kata Ivan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).





Menurut Ivan, dana sumbangan tersebut juga akan ditelusuri legalitasnya. Jika dana sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi itu berasal dari dana ilegal, maka PPATK juga akan melaporkan hal tersebut kepada penyelenggara pemilu. "Kita juga cek nanti bagaimana legalitas uang itu, apakah legal atau ilegal," sambungnya.

Oleh karena itu, Ivan menegaskan, PPATK sudah menyiapkan tim khusus PPATK yang bertugas menelusuri aliran uang yang masuk ke partai politik tersebut. "Kami akan siapkan tim khusus untuk cek aliran uang itu," tandas Ivan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More