LaNyalla Minta Guru Honorer Diperlakukan Secara Baik dan Etis
Senin, 31 Januari 2022 - 19:21 WIB
"Tindakan guru yang membakar sekolah juga tidak bisa dibenarkan. Tetapi alhamdulillah dengan dimediasi kepolisian pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten tidak ingin melanjutkan persoalan hukum tersebut. Kita sangat apresiasi hal ini," katanya.
Sebelumnya, pria bernama Munir Alamsyah (53) membakar SMP Negeri 1 Cikelet, Kabupaten Garut. Aksi tersebut dipicu kekecewaan pelaku yang mengaku gajinya sebagai guru honorer selama 2 tahun, sebesar Rp6 juta, tidak dibayarkan.
(abd)
Lihat Juga :