LaNyalla Minta Guru Honorer Diperlakukan Secara Baik dan Etis

Senin, 31 Januari 2022 - 19:21 WIB


"Tindakan guru yang membakar sekolah juga tidak bisa dibenarkan. Tetapi alhamdulillah dengan dimediasi kepolisian pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten tidak ingin melanjutkan persoalan hukum tersebut. Kita sangat apresiasi hal ini," katanya.

Sebelumnya, pria bernama Munir Alamsyah (53) membakar SMP Negeri 1 Cikelet, Kabupaten Garut. Aksi tersebut dipicu kekecewaan pelaku yang mengaku gajinya sebagai guru honorer selama 2 tahun, sebesar Rp6 juta, tidak dibayarkan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!