Masinton PDIP Jenguk Azis Syamsudin di Pengadilan: Namanya juga Teman
Senin, 31 Januari 2022 - 15:01 WIB
JAKARTA - Azis Syamsuddin mendapat kejutan. Sejumlah koleganya di DPR mengunjunginya saat berlangsung sidang pembacaan nota pembelasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1/2022). Salah satunya adalah politikus PDIP Masinton Pasaribu .
Masinton yang hadir mengenakan kemeja batik berwarna hitam cokelat datang menghampiri mantan wakil ketua DPR itu sembari bersalaman. Dia mengatakan kedatangannya adalah bentuk dukungan moral kepada seorang teman.
"Say hello, namanya teman yang lagi menghadapi proses hukum. Kita support, semoga diberi kesehatan dan kekuatan," katanya, Senin (31/1/2022).
Masinton menegaskan tidak berniat dan tidak akan mencampuri urusan persidangan. Semuanya murni keputusan hakim dan tetap menghormati proses persidangan selayaknya warga negara yang patuh.
"Tidak ada hal lain. Kita tidak mungkin mencampuri kewenangan dan independensi hakim. Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita memberikan dukungan moril, apalagi di masa pandemi, semoga beliau diberi kesehatan dan kekuatan," jelas Masinton.
Selain Masinton, hadir pula beberapa orang anggota Komisi III DPR. Namun Masinton mengaku tujuannya bertemu Azis memang berbeda dengan rekan-rekannya itu. ”Kalau saya iya (secara pribadi datang menjenguk). Cuma kalau temen-temen di Komisi III ada kegiatan," ujar dia.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis dengan hukuman empat tahun dan dua bulan penjara. Azis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Masinton yang hadir mengenakan kemeja batik berwarna hitam cokelat datang menghampiri mantan wakil ketua DPR itu sembari bersalaman. Dia mengatakan kedatangannya adalah bentuk dukungan moral kepada seorang teman.
"Say hello, namanya teman yang lagi menghadapi proses hukum. Kita support, semoga diberi kesehatan dan kekuatan," katanya, Senin (31/1/2022).
Masinton menegaskan tidak berniat dan tidak akan mencampuri urusan persidangan. Semuanya murni keputusan hakim dan tetap menghormati proses persidangan selayaknya warga negara yang patuh.
"Tidak ada hal lain. Kita tidak mungkin mencampuri kewenangan dan independensi hakim. Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita memberikan dukungan moril, apalagi di masa pandemi, semoga beliau diberi kesehatan dan kekuatan," jelas Masinton.
Selain Masinton, hadir pula beberapa orang anggota Komisi III DPR. Namun Masinton mengaku tujuannya bertemu Azis memang berbeda dengan rekan-rekannya itu. ”Kalau saya iya (secara pribadi datang menjenguk). Cuma kalau temen-temen di Komisi III ada kegiatan," ujar dia.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis dengan hukuman empat tahun dan dua bulan penjara. Azis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
(muh)
tulis komentar anda