Aturan Pelabelan BPA Pada Galon Polikarbonat Berisiko Diuji Materi ke MA

Minggu, 30 Januari 2022 - 13:49 WIB
Baca juga: Ramai Isu Dampak Galon Guna Ulang Bagi Kesehatan, Kak Seto: Waspadai Hoax Bahaya BPA



Menurut Edy, substansi isu mengenai BPA hingga saat ini masih menjadi diperdebatkan. Karena itu, yang diperlukan adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara menggunakan kemasan mengandung BPA dengan benar. Bukan malah memunculkan masalah baru yang merusak industri.

"Yang saya herankan, kenapa kita sering terlalu cepat mewacanakan suatu kebijakan tanpa terlebih dahulu mengkaji secara mendalam dan komprehensif berbagai aspek yang akan terdampak," katanya.

Seharusnya, kata Edy, BPOM perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat wacana pelabelan BPA. Misalnya, BPOM harus melihat negara mana yang sudah mengatur BPA, adakah kasus menonjol di Indonesia atau di dunia terkait kemasan yang mengandung BPA ini, serta adakah bukti empiris yang didukung scientific evidence, dan apakah sudah begitu urgen kebijakan ini dilakukan.

"Itu pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum BPOM mewacanakan kebijakan terkait kemasan pangan yang mengandung BPA. Dalam situasi pandemi, di mana ekonomi sedang terjadi kontraksi secara mendalam, patutkah kita menambah masalah baru yang tidak benar-benar urgen?" ujarnya.

Edy juga menyoroti dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan itu terhadap investasi kemasan galon guna ulang yang jumlahnya tidak sedikit. Selain itu juga efeknya terhadap psikologis konsumen. "Mestinya setiap kebijakan harus ada RIA (Risk Impact Analysis) yang mempertimbangkan berbagai dampak, antara lain teknis, kesehatan, keekonomian, sosial, dan lain-lain," katanya.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian juga merasa terkejut mendengar adanya rencana BPOM melakukan pelabelan BPA terhadap kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat tanpa memperhatikan keberatan dari para pelaku industri.

"Karenanya, saya meminta agar BPOM menyampaikan presentasinya terlebih dulu terkait pro kontra terkait rencana kebijakan itu sebelum mengeksekusinya," kata Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh, dalam acara diskusi media bertema Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian akhir 2021.

Menurutnya, Kemenko Perekonomian akan menjadikan pernyataan Kemenperin dan Aspadin sebagai base line utama untuk melihat secara ideal terkait Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu. Dalam menyusun kebijakan label BPA terhadap galon polikarbonat, BPOM seharusnya juga melihat keseimbangan usaha di Indonesia.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More