DPR Didorong Segera Sahkan RUU TPKS
Jum'at, 28 Januari 2022 - 20:10 WIB
JAKARTA - Publik mendorong DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) agar segera disahkan demi menghentikan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia.
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) tahun 2021 mencatat sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan ada belasan ribu kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang 2021. Rinciannya, 10.247 kasus perempuan, di mana 15,2% adalah kekerasan seksual. Sementara kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 45,1% kasus dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak yang merupakan kasus kekerasan seksual. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 6.547 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Di samping itu, kekerasan berbasis gender juga meningkat sebanyak 63%. Sedangkan kasus kekerasan berbasis gender online (KGBO) naik hampir 300%.
Data Kementerian PPPA ini didukung oleh dokumen rilis SAFEnet 2021 yang menyebutkan selama masa pandemi Covid-19 angka KGBO mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat. Sayangnya kasus pada KGBO ini masih belum mendapat perhatian yang intensif dan terkesan ada pembiaran.
Melansir data 2020 laporan dari Judicial Research Society (IJRS) dan INFID pada Studi Kuantitatif Barometer Kesetaran Gender menyebutkan sebanyak 33% laki-laki yang mengalami kekerasan seksual khususnya dalam bentuk pelecehan seksual.
Sedangkan dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak tahun 2018 memperlihatkan bahwa korban kekerasan seksual lebih banyak dialami oleh anak laki-laki sebanyak 60% dan perempuan sebanyak 40%.
Baca juga: Dorong Pengesahan RUU PKS, Menaker Ida: Tak Ada Toleransi Buat Kekerasan Seksual
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) tahun 2021 mencatat sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan ada belasan ribu kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang 2021. Rinciannya, 10.247 kasus perempuan, di mana 15,2% adalah kekerasan seksual. Sementara kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 45,1% kasus dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak yang merupakan kasus kekerasan seksual. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 6.547 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Di samping itu, kekerasan berbasis gender juga meningkat sebanyak 63%. Sedangkan kasus kekerasan berbasis gender online (KGBO) naik hampir 300%.
Data Kementerian PPPA ini didukung oleh dokumen rilis SAFEnet 2021 yang menyebutkan selama masa pandemi Covid-19 angka KGBO mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat. Sayangnya kasus pada KGBO ini masih belum mendapat perhatian yang intensif dan terkesan ada pembiaran.
Melansir data 2020 laporan dari Judicial Research Society (IJRS) dan INFID pada Studi Kuantitatif Barometer Kesetaran Gender menyebutkan sebanyak 33% laki-laki yang mengalami kekerasan seksual khususnya dalam bentuk pelecehan seksual.
Sedangkan dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak tahun 2018 memperlihatkan bahwa korban kekerasan seksual lebih banyak dialami oleh anak laki-laki sebanyak 60% dan perempuan sebanyak 40%.
Baca juga: Dorong Pengesahan RUU PKS, Menaker Ida: Tak Ada Toleransi Buat Kekerasan Seksual
Lihat Juga :
tulis komentar anda