Mahfud MD: Pembela HAM Dilindungi, Asal Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan
Kamis, 27 Januari 2022 - 13:38 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia ( HAM ). Menurut dia, pemerintah akan mendorong perjuangan dalam penegakan HAM.
"Tentu kita akan memberikan perlindungan dan mendorong para pembela HAM untuk berjuang mengakui HAM, kalau perlu juga memberikan fasilitas-fasilitas," kata Mahfud, Kamis (27/1/2022).
Akan tetapi, Mahfud memberikan catatan agar para aktivis menyajikan fakta atau bukti ketika menyampaikan tudingan. Bukan berbicara seperti lempar batu sembunyi tangan. Sebab, membela HAM merupakan tugas luhur dan hak dari masing-masing individu.
"Kalau menyatakan orang melakukan sesuatu apakah itu pejabat atau rakyat berlakukan dalil. Jika anda mendalilkan anda harus membuktikan, jangan lempar batu sembunyi tangan. Menuduh orang melakukan pelanggaran HAM atau korupsi tapi yang diminta membuktikan yang dituduh. Itu tak sesuai hukum, bukan pembela HAM," katanya.
Mahfud pun mengakui bahwasanya pelanggaran HAM memang sulit dibuktikan. Hal itu dikarenakan, di dalam masalah tersebut ada persoalan politis yang menyertai.
"Memang tidak mudah karena masalah pelanggaran HAM itu disamping rumit pembuktian juga ada masalah politis yg menyertai. Tapi kita harus usahakan untuk tetap di-clear-kan masalahnya," ungkapnya.
"Tentu kita akan memberikan perlindungan dan mendorong para pembela HAM untuk berjuang mengakui HAM, kalau perlu juga memberikan fasilitas-fasilitas," kata Mahfud, Kamis (27/1/2022).
Akan tetapi, Mahfud memberikan catatan agar para aktivis menyajikan fakta atau bukti ketika menyampaikan tudingan. Bukan berbicara seperti lempar batu sembunyi tangan. Sebab, membela HAM merupakan tugas luhur dan hak dari masing-masing individu.
"Kalau menyatakan orang melakukan sesuatu apakah itu pejabat atau rakyat berlakukan dalil. Jika anda mendalilkan anda harus membuktikan, jangan lempar batu sembunyi tangan. Menuduh orang melakukan pelanggaran HAM atau korupsi tapi yang diminta membuktikan yang dituduh. Itu tak sesuai hukum, bukan pembela HAM," katanya.
Mahfud pun mengakui bahwasanya pelanggaran HAM memang sulit dibuktikan. Hal itu dikarenakan, di dalam masalah tersebut ada persoalan politis yang menyertai.
"Memang tidak mudah karena masalah pelanggaran HAM itu disamping rumit pembuktian juga ada masalah politis yg menyertai. Tapi kita harus usahakan untuk tetap di-clear-kan masalahnya," ungkapnya.
(muh)
tulis komentar anda