Fadli Zon Sebut Hari HAM di Indonesia Diperingati dengan Muka Muram
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyebutkan bahwa tanggal 10 Desember 2020 diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Sayangnya, di Indonesia peringatan Hari HAM diperingati dengan muka muram.
"Kita memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dengan wajah muram," ujar Fadli Zon melalui akun Instagram @fadlizon dikutip Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Penegakan HAM Melorot, Setara Institute Beri Catatan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf)
Menurutnya, penembakan yang menewaskan enam orang warga sipil anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di Karawang, Senin (7/12/2020) lalu menjadi penanda buruknya penegakan HAM di Indonesia.
"Tanpa proses yudisial dengan berbagai dalih lemah yang terus berubah dan tak sinkron satu sama lain, aparat penegak hukum telah menghilangkan 6 nyawa anak-anak muda," katanya.
Dari enam orang korban meninggal, diketahui hanya satu orang yang berusia di atas 30 tahun, sementara sisanya berusia di bawah 25 tahun. "Mereka masih sangat belia, calon generasi penerus bangsa ini," jelasnya.
Dikatakan mantan Wakil Ketua DPR ini, dalam merespons peristiwa tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari berbagai elemen bangsa, seperti Komnas HAM, aktivis HAM, perwakilan ulama, akademisi, wartawan dan pihak-pihak lain.
"Insiden semacam itu harus direspons segera oleh pemerintah, karena jika dibiarkan bisa mengeskalasi kemarahan publik. Kebrutalan yang dipertontonkan dengan membunuh 6 anggota FPI telah menciptakan ketidakpercayaan publik pada keadilan hukum," tegasnya.
Sebagai negara Pancasila, kata Fadli Zon, peristiwa tersebut telah merobek-robek rasa kemanusiaan. "Tindakan ‘extra-judicial killing’ terhadap warga sipil biasa sebagaimana terjadi kemarin bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights) sehingga perlu ada upaya ekstra dalam proses pengusutannya," cuitnya.
Tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan semacam itu, tambah Fadli Zon, tak boleh dilegitimasi oleh alasan apapun. Tindakan seperti itu dilarang, baik oleh hukum HAM internasional maupun oleh berbagai peraturan perundang-undangan di negeri kita. (Baca juga:Penilaian Komnas HAM Soal Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia)
"Peristiwa tersebut, sekali lagi, telah membuat peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini harus kita rayakan dengan penuh duka dan rasa malu," katanya.
"Kita memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dengan wajah muram," ujar Fadli Zon melalui akun Instagram @fadlizon dikutip Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Penegakan HAM Melorot, Setara Institute Beri Catatan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf)
Menurutnya, penembakan yang menewaskan enam orang warga sipil anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di Karawang, Senin (7/12/2020) lalu menjadi penanda buruknya penegakan HAM di Indonesia.
"Tanpa proses yudisial dengan berbagai dalih lemah yang terus berubah dan tak sinkron satu sama lain, aparat penegak hukum telah menghilangkan 6 nyawa anak-anak muda," katanya.
Dari enam orang korban meninggal, diketahui hanya satu orang yang berusia di atas 30 tahun, sementara sisanya berusia di bawah 25 tahun. "Mereka masih sangat belia, calon generasi penerus bangsa ini," jelasnya.
Dikatakan mantan Wakil Ketua DPR ini, dalam merespons peristiwa tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari berbagai elemen bangsa, seperti Komnas HAM, aktivis HAM, perwakilan ulama, akademisi, wartawan dan pihak-pihak lain.
"Insiden semacam itu harus direspons segera oleh pemerintah, karena jika dibiarkan bisa mengeskalasi kemarahan publik. Kebrutalan yang dipertontonkan dengan membunuh 6 anggota FPI telah menciptakan ketidakpercayaan publik pada keadilan hukum," tegasnya.
Sebagai negara Pancasila, kata Fadli Zon, peristiwa tersebut telah merobek-robek rasa kemanusiaan. "Tindakan ‘extra-judicial killing’ terhadap warga sipil biasa sebagaimana terjadi kemarin bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights) sehingga perlu ada upaya ekstra dalam proses pengusutannya," cuitnya.
Tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan semacam itu, tambah Fadli Zon, tak boleh dilegitimasi oleh alasan apapun. Tindakan seperti itu dilarang, baik oleh hukum HAM internasional maupun oleh berbagai peraturan perundang-undangan di negeri kita. (Baca juga:Penilaian Komnas HAM Soal Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia)
"Peristiwa tersebut, sekali lagi, telah membuat peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini harus kita rayakan dengan penuh duka dan rasa malu," katanya.
(kri)