Indonesia-Singapura Sepakati Tiga Kerja Sama Penting di Bidang Polhukam
Selasa, 25 Januari 2022 - 12:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama dengan Singapura sepakat melaksanakan tiga perjanjian kerja sama strategis bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan. Kerja sama tersebut disepakati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong dalam pertemuan Leaders’ Retreat yang digelar di Bintan, Selasa (25/1/2022).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan negara tersebut menegaskan komitmen untuk memperkuat kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara bersahabat.
”Pada pertemuan itu, kedua kepala negara menyaksikan penandatanganan tiga dokumen kerja sama strategis yakni, persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia – Singapura (realignment Flight Information Region – FIR); perjanjian tentang Ekstradisi Buronan (Extradition Treaty); dan Pernyataan Bersama (Joint Statement) Menteri pertahanan RI dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian pertahanan 2007 (joint statement MINDEF DCA),” tulis keterangan di website resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dikutip SINDOnews.
Selain ketiga dokumen perjanjian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan dan Senior Minister / Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia – Singapura secara simultan.
“Penandatanganan tiga dokumen perjanjian strategis Indonesia – Singapura ini memperkuat dan menyempurnakan kerja sama bidang hukum dan pertahanan keamanan serta merefleksikan penyelesaian konstruktif long-standing issues di antara kedua negara bersahabat,” ujar Luhut.
Luhut menyebut penandatanganan dokumen kerja sama bilateral Indonesia – Singapura ini menunjukkan komitmen pemerintah dari kedua negara dalam menindaklanjuti kesepakatan Leaders’ Retreat 2019 melalui koordinasi level kebijakan yang dikomandani oleh Menteri Koordinator kedua negara. ”Indonesia akhirnya Kelola Navigasi Udara Diatas Wilayah Kepulauan Riau dan Natuna,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong menandatangani persetujuan penyesuaian batas FIR (Flight Information Region) Jakarta – Singapura. Penandatanganan persetujuan ini menandakan telah selesainya negosiasi bilateral Indonesia – Singapura untuk penyesuaian batas Wilayah Informasi Penerbangan (realignment Flight Information Region – FIR) sesuai hukum internasional. Negosiasi realignment FIR sendiri telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an, namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional/ICAO untuk disahkan. “Persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura telah turut menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Sebagai negara pihak UNCLOS 1982, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di kepulauan Riau dan Bintan,” tutur Menhub Budi Karya Sumadi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan negara tersebut menegaskan komitmen untuk memperkuat kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara bersahabat.
”Pada pertemuan itu, kedua kepala negara menyaksikan penandatanganan tiga dokumen kerja sama strategis yakni, persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia – Singapura (realignment Flight Information Region – FIR); perjanjian tentang Ekstradisi Buronan (Extradition Treaty); dan Pernyataan Bersama (Joint Statement) Menteri pertahanan RI dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian pertahanan 2007 (joint statement MINDEF DCA),” tulis keterangan di website resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dikutip SINDOnews.
Selain ketiga dokumen perjanjian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan dan Senior Minister / Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia – Singapura secara simultan.
“Penandatanganan tiga dokumen perjanjian strategis Indonesia – Singapura ini memperkuat dan menyempurnakan kerja sama bidang hukum dan pertahanan keamanan serta merefleksikan penyelesaian konstruktif long-standing issues di antara kedua negara bersahabat,” ujar Luhut.
Luhut menyebut penandatanganan dokumen kerja sama bilateral Indonesia – Singapura ini menunjukkan komitmen pemerintah dari kedua negara dalam menindaklanjuti kesepakatan Leaders’ Retreat 2019 melalui koordinasi level kebijakan yang dikomandani oleh Menteri Koordinator kedua negara. ”Indonesia akhirnya Kelola Navigasi Udara Diatas Wilayah Kepulauan Riau dan Natuna,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong menandatangani persetujuan penyesuaian batas FIR (Flight Information Region) Jakarta – Singapura. Penandatanganan persetujuan ini menandakan telah selesainya negosiasi bilateral Indonesia – Singapura untuk penyesuaian batas Wilayah Informasi Penerbangan (realignment Flight Information Region – FIR) sesuai hukum internasional. Negosiasi realignment FIR sendiri telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an, namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional/ICAO untuk disahkan. “Persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura telah turut menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Sebagai negara pihak UNCLOS 1982, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di kepulauan Riau dan Bintan,” tutur Menhub Budi Karya Sumadi.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda