Letjen Bakti Agus Dirotasi dari Wakil KSAD, Pengamat: Tak Ada yang Ganjil
Senin, 24 Januari 2022 - 11:30 WIB
"Tidak ada yang terlalu ganjil dengan mutasi lateral Letjen TNI Bakti Agus Fadjari dari Wakil KSAD menjadi Danjen TNI. Mengingat dua jabatan itu mensyaratkan sosok perwira tinggi berpangkat letnan jenderal," kata Anton kepada MNC Portal, Senin (24/1/2022).
Dia mengatakan, Bakti Agus yang merupakan rekan seangkatan Andika Perkasa (Akmil 87) menyisakan masa jabatan lebih kurang 6 bulan. Menurut dia, sebenarnya Andika bisa mengambil opsi pemberian hak masa persiapan pensiun (MPP) kepada eks Pangdam IV/Diponegoro tersebut.
Lebih jauh dituturkan, opsi itu merujuk Pasal 55 ayat 1 huruf C UU No 34/2004 tentang TNI, bahwa hak MPP dapat diberikan selama 1 tahun. Dengan demikian, bila opsi ini diambil, maka Letjen Bakti akan nonjob lalu diberi kesempatan untuk menyiapkan diri mencari pekerjaan lain seusai pensiun dari kedinasan militer.
Baca juga: Letjen Bakti Agus Fadjari Dimutasi, Pengamat: 2 Jabatan Punya Level Setara
Dia mengatakan, Bakti Agus yang merupakan rekan seangkatan Andika Perkasa (Akmil 87) menyisakan masa jabatan lebih kurang 6 bulan. Menurut dia, sebenarnya Andika bisa mengambil opsi pemberian hak masa persiapan pensiun (MPP) kepada eks Pangdam IV/Diponegoro tersebut.
Lebih jauh dituturkan, opsi itu merujuk Pasal 55 ayat 1 huruf C UU No 34/2004 tentang TNI, bahwa hak MPP dapat diberikan selama 1 tahun. Dengan demikian, bila opsi ini diambil, maka Letjen Bakti akan nonjob lalu diberi kesempatan untuk menyiapkan diri mencari pekerjaan lain seusai pensiun dari kedinasan militer.
Baca juga: Letjen Bakti Agus Fadjari Dimutasi, Pengamat: 2 Jabatan Punya Level Setara
Lihat Juga :