Letjen Bakti Agus Dirotasi dari Wakil KSAD, Pengamat: Tak Ada yang Ganjil
Senin, 24 Januari 2022 - 11:30 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan rotasi besar-besaran di tubuh TNI. Salah satunya mengganti Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Letjen TNI Bakti Agus Fadjari yang sebelumnya menjabat Wakil KSAD digantikan oleh Mayjen TNI Agus Subiyanto yang saat ini menjabat Pangdam III Siliwangi. Bakti Agus digeser ke jabatan Danjen Akademi TNI.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Andika Perkasa menandatangani SK itu pada Jumat (21/1/2022).
Pengamat militer Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas menilai pergeseran posisi tersebut bukanlah sesuatu yang ganjil. Pasalnya, antara Wakil KSAD dan Danjen Akademi TNI sama-sama diisi perwira tinggi berpangkat Letjen atau bintang 3.
"Tidak ada yang terlalu ganjil dengan mutasi lateral Letjen TNI Bakti Agus Fadjari dari Wakil KSAD menjadi Danjen TNI. Mengingat dua jabatan itu mensyaratkan sosok perwira tinggi berpangkat letnan jenderal," kata Anton kepada MNC Portal, Senin (24/1/2022).
Dia mengatakan, Bakti Agus yang merupakan rekan seangkatan Andika Perkasa (Akmil 87) menyisakan masa jabatan lebih kurang 6 bulan. Menurut dia, sebenarnya Andika bisa mengambil opsi pemberian hak masa persiapan pensiun (MPP) kepada eks Pangdam IV/Diponegoro tersebut.
Lebih jauh dituturkan, opsi itu merujuk Pasal 55 ayat 1 huruf C UU No 34/2004 tentang TNI, bahwa hak MPP dapat diberikan selama 1 tahun. Dengan demikian, bila opsi ini diambil, maka Letjen Bakti akan nonjob lalu diberi kesempatan untuk menyiapkan diri mencari pekerjaan lain seusai pensiun dari kedinasan militer.
Baca juga: Letjen Bakti Agus Fadjari Dimutasi, Pengamat: 2 Jabatan Punya Level Setara
Letjen TNI Bakti Agus Fadjari yang sebelumnya menjabat Wakil KSAD digantikan oleh Mayjen TNI Agus Subiyanto yang saat ini menjabat Pangdam III Siliwangi. Bakti Agus digeser ke jabatan Danjen Akademi TNI.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Andika Perkasa menandatangani SK itu pada Jumat (21/1/2022).
Pengamat militer Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas menilai pergeseran posisi tersebut bukanlah sesuatu yang ganjil. Pasalnya, antara Wakil KSAD dan Danjen Akademi TNI sama-sama diisi perwira tinggi berpangkat Letjen atau bintang 3.
"Tidak ada yang terlalu ganjil dengan mutasi lateral Letjen TNI Bakti Agus Fadjari dari Wakil KSAD menjadi Danjen TNI. Mengingat dua jabatan itu mensyaratkan sosok perwira tinggi berpangkat letnan jenderal," kata Anton kepada MNC Portal, Senin (24/1/2022).
Dia mengatakan, Bakti Agus yang merupakan rekan seangkatan Andika Perkasa (Akmil 87) menyisakan masa jabatan lebih kurang 6 bulan. Menurut dia, sebenarnya Andika bisa mengambil opsi pemberian hak masa persiapan pensiun (MPP) kepada eks Pangdam IV/Diponegoro tersebut.
Lebih jauh dituturkan, opsi itu merujuk Pasal 55 ayat 1 huruf C UU No 34/2004 tentang TNI, bahwa hak MPP dapat diberikan selama 1 tahun. Dengan demikian, bila opsi ini diambil, maka Letjen Bakti akan nonjob lalu diberi kesempatan untuk menyiapkan diri mencari pekerjaan lain seusai pensiun dari kedinasan militer.
Baca juga: Letjen Bakti Agus Fadjari Dimutasi, Pengamat: 2 Jabatan Punya Level Setara
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda