Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Satgas Lakukan Pengetatan Pintu Masuk ke Indonesia

Minggu, 23 Januari 2022 - 18:21 WIB
Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan pihaknya terus menerus menegakkan protokol kesehatan guna mencegah lonjakan kasus yang signifikan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan pihaknya terus menerus menegakkan protokol kesehatan guna mencegah lonjakan kasus yang signifikan. Selain itu, pengetatan pintu masuk Indonesia pun menjadi langkah Satgas Penanganan Covid-19.

"Penegakan secara terus-menerus terkait protokol kesehatan, program perubahan perilaku serta pengetatan pintu pintu masuk ke Indonesia baik lewat udara, laut maupun darat," ujar Suharyanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (23/1/2022).

Suharyanto mengimbau masyarakat tetap pakai masker dalam segala bentuk aktivitas. Ia pun meminta agar masyarakat menunda berpergian ke luar negeri.



"Harus tetap pakai masker dalam setiap aktivitas sehari-hari, jaga jarak, cuci tangan, segera Vaksin dan tidak bepergian keluar negeri," tuturnya.

Sebelumnya, Suharyanto menyebut peningkatan kasus hingga tembus 3.000 kasus Sabtu (22/1) kemarin diakibatkan pasca Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan banyaknya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

"Dua duanya (Nataru dan PPLN) menjadi penyebab," ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data (22/1) tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Di mana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More