Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Simak Cara Mengecek NIK Terdaftar Secara Online

Minggu, 23 Januari 2022 - 07:03 WIB
Membawa KTP dan KK asli ke kantor Discdukcapil sesuai tempat tinggal atau domisili untuk melakukan laporan. Setelah itu menyerahkan semua dokumen yang sudah dibawa kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

Baca juga: Sangat Mudah Miliki e-KTP Digital, Yuk Simak Syarat dan Cara Membuatnya



2. Laporkan melalui Call Center

Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline atau call center ke nomor 1500-573 yang sudah tertera.

3. Laporkan melalui Media Social

Melakukan laporan melalu social media juga bisa dan lebih mudah. Kalian hanya melapor ke akun Facebook resmi Dukcapil yaitu Halo Dukcapil dan juga bisa melalui akun Twitter resmi Dukcapil yaitu @ccdukcapil.

Ayo segera cek nomor NIK KTP kalian di Disdukcapil secara online.

MG10-Soraya Balqis
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More