Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Simak Cara Mengecek NIK Terdaftar Secara Online
Minggu, 23 Januari 2022 - 07:03 WIB
Membawa KTP dan KK asli ke kantor Discdukcapil sesuai tempat tinggal atau domisili untuk melakukan laporan. Setelah itu menyerahkan semua dokumen yang sudah dibawa kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
Baca juga: Sangat Mudah Miliki e-KTP Digital, Yuk Simak Syarat dan Cara Membuatnya
2. Laporkan melalui Call Center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline atau call center ke nomor 1500-573 yang sudah tertera.
3. Laporkan melalui Media Social
Melakukan laporan melalu social media juga bisa dan lebih mudah. Kalian hanya melapor ke akun Facebook resmi Dukcapil yaitu Halo Dukcapil dan juga bisa melalui akun Twitter resmi Dukcapil yaitu @ccdukcapil.
Ayo segera cek nomor NIK KTP kalian di Disdukcapil secara online.
MG10-Soraya Balqis
Baca juga: Sangat Mudah Miliki e-KTP Digital, Yuk Simak Syarat dan Cara Membuatnya
2. Laporkan melalui Call Center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline atau call center ke nomor 1500-573 yang sudah tertera.
3. Laporkan melalui Media Social
Melakukan laporan melalu social media juga bisa dan lebih mudah. Kalian hanya melapor ke akun Facebook resmi Dukcapil yaitu Halo Dukcapil dan juga bisa melalui akun Twitter resmi Dukcapil yaitu @ccdukcapil.
Ayo segera cek nomor NIK KTP kalian di Disdukcapil secara online.
MG10-Soraya Balqis
(abd)
tulis komentar anda