Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Simak Cara Mengecek NIK Terdaftar Secara Online

Minggu, 23 Januari 2022 - 07:03 WIB
Warga bisa melakukan cek NIK KTP secara online melalui dua cara. Lewat SMS dan WhatsApp. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP . Terdiri dari 16 angka kombinasi. Setiap penduduk memiliki nomor identitasnya sendiri-sendiri, sehingga tidak sama satu dengan lainnya.

NIK semestinya tercatat di Dukcapil Nasional. Namun terkadang ada yang belum tercantum. Untuk mengetahui apakah sudah tercantum atau belum, maka kita bisa melakukan cek NIK KTP secara online. Cek KTP online perlu dilakukan karena sering terjadi pada saat ingin menggunakan NIK untuk keperluan tertentu, dan ternyata tidak bisa digunakan karena belum terdaftar di Dukcapil Nasional.

Dikutip dari situs indonesiabaik.id, ada 2 cara mengecek NIK terdaftar di Dukcapil Nasional:

1. Melalui SMS

Ketik Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999



2. Melalui pesan Whatsapp

Tuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.

Jika NIK KTP tidak terdaftar, lakukan hal berikut ini:

1. Laporkan ke Dukcapil
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More