Sangat Mudah Miliki e-KTP Digital, Yuk Simak Syarat dan Cara Membuatnya

Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:26 WIB
loading...
Sangat Mudah Miliki...
Kemendagri saat ini tengah melakukan uji coba e-KTP digital di 58 kabupaten kota di Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah. E-KTP menjadi identitas tunggal bagi penduduk di Indonesia.

Dahulu KTP berbentuk kartu biasa yang memiliki masa berlaku lima tahun. Namun sejak Februari 2012, berubah menjadi KTP Elektronik dengan masa berlaku seumur hidup. Di dalam kartu ini terdapat chip yang menyimpan informasi data biodata, foto, citra tanda tangan, dan 2 sidik jadi telunjuk kanan dan kiri yang telah direkam sebelumnya.

Teknologi biometrik yang tersemat di dalamnya mampu mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk dari hasil perekaman data penduduk wajib e-KTP. Setiap penduduk hanya boleh memiliki 1 e-KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).



Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah melakukan uji coba e-KTP digital. Proses uji coba e-KTP digital dilaksanakan di 58 kabupaten/kota di Indonesia.

Mengutip dari Youtube Prof Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, penerapan e-KTP digital secara bertahap menggantikan e-KTP fisik. "KTP-el tidak akan dicetak seperti KTP dulu, tetapi langsung disimpan ke handphone (HP) penduduk. Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," katanya dikutip, Jumat (21/1/2022).

Bagi penduduk yang tinggal di daerah yang memiliki koneksi terbatas atau kurang stabil, bisa mengajukan pembuatan KTP digital di Disdukcapil setempat. Berikut beberapa syarat untuk membuat e-KTP Digital:

Baca juga: Ramai Jual E-KTP di NFT, Kemendagri Ingatkan Pidana 10 Tahun Penjara

1. Syarat Membuat e-KTP Digital
- Harus memiliki handphone
- Harus memiliki jaringan internet untuk bisa mengakses teknologi di daerahnya masing-masing
- Dapat mengoperasikan ponsel pintar

2. Cara membuatnya:
- Mengunduh atau mendownload terlebihdahulu aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di handphone (sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android)
- Menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone.
- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
- Memohon kemudian melakukan verifikasi email
- Setelah berhasil semuanya, kembalilah ke menu aplikasi ID dan login.

Aplikasi identitas digital membuat beberapa dokumen pribadi. Di menu utama, terdapat KTP digital, kartu keluarga (KK), NPWP, Kepemilikian Kendaraan, Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kartu Vaksinasi Covid-19.

MG10-Soraya Balqis
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiga Tahun Pascarevisi...
Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus, Wamendagri Ingatkan Ini ke Pemda di Papua
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Wamendagri Ungkap 16...
Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang
Wamendagri: 10 Kepala...
Wamendagri: 10 Kepala Daerah Belum Hadir di Retreat Akmil Magelang
Kemendagri Diminta Jatuhkan...
Kemendagri Diminta Jatuhkan Sanksi Kepala Daerah Tak Ikut Retreat
Daftar Kepala Daerah...
Daftar Kepala Daerah yang Belum Bergabung Retreat di Akmil Magelang
Rano Karno Pastikan...
Rano Karno Pastikan Hadiri Retret pada 27 Februari: Hanya untuk Penutupan
47 Kepala Daerah Tak...
47 Kepala Daerah Tak Ikut Retreat Tanpa Keterangan Jelas, Wajib Ikut Gelombang Berikutnya
Rekomendasi
Harga Gas Melonjak Tajam,...
Harga Gas Melonjak Tajam, Pelanggan Non-PGBT Teriak
Bank Aladin dan Nanobank...
Bank Aladin dan Nanobank Syariah Kolaborasi Beri Kemudahan Pendaftaran Haji
Mudik Aman Sampai Tujuan,...
Mudik Aman Sampai Tujuan, BKI Berangkatkan Pemudik ke 6 Rute
Berita Terkini
2 Pati Polri Naik Pangkat...
2 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3, Nomor 1 Jebolan Akpol 1992
1 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
3 jam yang lalu
SBY dan Jokowi Bakal...
SBY dan Jokowi Bakal Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal
4 jam yang lalu
379 Penyandang Disabilitas...
379 Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kemudahan Mudik Lebaran
4 jam yang lalu
Jelang Idulfitri, Megawati...
Jelang Idulfitri, Megawati Nyekar ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Soekarno
6 jam yang lalu
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
7 jam yang lalu
Infografis
Cara Mudah Mengatasi...
Cara Mudah Mengatasi dan Mencegah Kenakalan Remaja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved