Minta Ibu Kota Negara Tak Pakai APBN, PKB: Sri Mulyani yang Cari Duit

Sabtu, 22 Januari 2022 - 16:49 WIB
Politikus PKB Luqman Hakim meminta agar Menku Sri Mulyani benar-benar memutar otak mencari pendanaan pembangunan ibu kota negara tampa membebani APBN. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengingatkan benar-benar agar pemerintah berhati-hati terkait proses pembangunan ibu kota negara . Hal ini disampaikan menyusul disahkannya RUU IKN menjadi Undang-Undang belum lama ini.

"Dalam proses pembangunan IKN, kita berharap betul tidak membebani APBN," kata politikus PKB itu saat dihubungi, Sabtu (22/1/2022).

Apalagi, kata dia, jika pembangunan IKN ke depannya pemerintah justru mengambil langkah untuk mengalihkan dana-dana yang itu langsung berkait dengan kebutuhan masyarakat. Seperti misalnya, dana pemulihan ekonomi nasional akibat covid-19 atau bahkan dana penanganannya. "Nah dana-dana seperti itu mestinya tidak boleh itu dibangun untuk IKN," ujarnya.





Oleh karena itu, Wasekjen DPP PKB itu meminta agar pemerintah memikirkan serta mencari cara untuk memenuhi postur anggaran dalam pembangunan IKN ini. Luqman meminta Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) harus benar-benar memutar otaknya. "Dari mana? Ya Bu Sri Mulyani lah punya tanggung jawab untuk mencari duitnya gimana caranya," pungkasnya.

Kritik soal penggunaan dana PEN untuk pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur sebelumnya juga disampaikan PKS. Juru Bicara PKS Muhammad Kholid mengatakan pemerintah seharusnya mengalokasikan dana PEN untuk melindungi dan memulihkan ekonomi masyarakat bukan malah untuk membiayai megaproyek ibu kota negara.

Apa yang dilakukan pemerintah saja melanggar aturan yang dibuat sendiri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2020, dana PEN hanya ditujukan untuk penyelamatan perekonomian nasional, perlindungan dan peningkatan kegiatan ekonomi usaha masyarakat, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Sementara megaproyek pemindahan ibu kota engara tersebut tidak masuk dalam kriteria penerima PEN.

"Pemerintah justru tidak patuh terhadap norma hukum yang mereka buat sendiri dalam Perppu yang mereka terbitkan di tahun 2020," kata dia, Jumat (21/1/2022).
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More