Langkah Mitigasi, Menteri LHK: Para Gubernur Perlu Pahami Perubahan Iklim

Jum'at, 21 Januari 2022 - 21:10 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Foto/Ist
JAKARTA - Gubernur provinsi se-Indonesia diminta memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan perkembangannya. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam surat tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada para gubernur.

Baca juga: Dampak Perubahan Iklim, Badai Siklon Tropis Ancam 4 Kota Besar Dunia



"Pemerintah daerah juga secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan," kata Siti Nurbaya dalam rilis yang disampaikan, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Komitmen Mitigasi Perubahan Iklim, 3 Anggota MIND ID Raih Proper Emas 2021

Melalui surat tersebut, Siti menyampaikan beberapa hal pokok yang perlu dilakukan. Para Gubernur diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi,
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!