Mengenal 5 Pahlawan Nasional asal Tatar Sunda Jawa Barat
Jum'at, 21 Januari 2022 - 17:36 WIB
Raden Dewi Sartika atau yang lebih dikenal Dewi Sartika merupakan pahlawan nasional yang turut memperjuangkan emansipasi wanita. Perempuan kelahiran Cicalengka, 4 Desember 1884 ini berasal dari keluarga priyayi. Sejak kecil dia sudah menunjukkan ketertarikannya pada dunia pendidikan.
Pada 16 Januari 1904, dia mendirikan sekolah. Dewi Sartika berhasil mendirikan sebuah sekolah untuk kaum perempuan yang bernama Sekolah Isteri. Ketika didirikan, sekolah ini hanya mempunyai 20 murid dan tiga orang guru. Sekolah Isteri merupakan sekolah khusus perempuan. Hal ini sesuai dengan cita-cita Dewi Sartika yang ingin mendidik anak perempuan dari berbagai kalangan. Tujuannya, untuk memajukan harkat dan martabat para perempuan.
Mata pelajaran yang diajarkan di Sekolah Isteri adalah menyuci, menyetrika, menjahit, mencuci, menyulam serta membatik. Sesuai SK Presiden RI Nomor 152 Tahun 1966, Dewi Sartika mendapat penghargaan sebagai Pahlawan Nasional pada tanggal 1 Desember 1966.
5. Raden Eddy Martadinata
Raden Eddy Martadinata atau populer disebut RE Martadinata merupakan seorang laksamana dan diplomat Angkatan Laut. Pria kelahiran lahir di Bandung, 29 Maret 1921 ini mengawali pendidikannya di HIS pada 1934. Ia lalu melanjutkan sekolah di MULO Bandung pada 1938.
Martadinata memang telah bercita-cita menjadi pelaut sejak kecil. Untuk mewujudkan impiannya, dia masuk pendidikan Sekolah Tinggi Pelayaran (STP) di Jakarta. Sebagai lulusan berprestasi, Martadinata diangkat menjadi guru tetap di STP Jakarta. Keinginannya menjadi seorang pelaut terus menyala, sehingga ketika mendapat kepercayaan menjadi Nahkoda Kapal Latih Dai 28 Sakura Maru, ia langsung mengiyakan. Atas keputusannya, Martadinata akhirnya terpaksa berhenti menjadi guru.
Martadinata ikut berperan dalam pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Laut Pusat pada 10 September 1945. Ia ditunjuk sebagai pimpinan BKR-Laut Banten. Atas jasanya, pemerintah Indonesia menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada RE Martadinata berdasarkan Surat Keputusan RI No 106/TK/1975.
Sumber* Diolah dari berbagai sumber
tulis komentar anda