Jadi Tersangka, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Langsung Ditahan

Kamis, 20 Januari 2022 - 23:56 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (baju batik) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Itong Isnaeni Hidayat (IIH) resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Pasca diumumkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalankan upaya penahanan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan, terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolang dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.

Adapun, Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, untuk tersangka Hamdan (HD) akan menjalani masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara, Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK pada Kavling C1.



"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilanyang notebene adalah seorang aparat penegak hukum," tutupnya.

Sebelumnya, KPK menerbangkan sebanyak lima orang dari Surabaya, Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Dari lima orang yang datang, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Secara rinci yakni, sebagai pemberi Hendro Kasiono (HK) dan sebagai penerima yakni Itong Isnaeni Hidayat (IIH) serta Hamdan (HD).

Adapun sebagai Pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima,HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More