KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Kamis, 20 Januari 2022 - 23:41 WIB
Adapun, kelima orang yang diamankan tersebut yakni, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat; Panitera Pengganti, Hamdan; Pengacara Hendro Kasiono, serta pihak swasta. Kelima orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan awal di Surabaya.

KPK kemudian menerbangkan kelima orang tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan dibutuhkan untuk menentukan status hukum mereka. Setelah diperiksa lebih lanjut, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka tersebut. Baca juga: OTT KPK di Surabaya, 5 Orang Diterbangkan ke Jakarta

Selain menangkap lima orang, tim juga berhasil mengamankan uang berjumlah ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut. Uang ratusan juta rupiah itu diduga merupakan pemulus alias suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!