OTT KPK di Surabaya, 5 Orang Diterbangkan ke Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) total mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di Surabaya, Jawa Timur, sejak kemarin hingga hari ini. Ada tambahan dua orang yang diamankan tim penindakan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, lima orang yang diamankan tersebut terdiri atas seorang hakim, seorang panitera pengganti, seorang pengacara, serta dua orang dari swasta. Kelimannya sedang diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
"KPK mengamankan lima orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta. Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/1/2022).
Selain menangkap lima orang, tim juga berhasil mengamankan uang berjumlah ratusan juta rupiah. Uang ratusan juta rupiah itu diduga merupakan pemulus alias suap terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," terangnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, lima orang yang diamankan tersebut terdiri atas seorang hakim, seorang panitera pengganti, seorang pengacara, serta dua orang dari swasta. Kelimannya sedang diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
"KPK mengamankan lima orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta. Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/1/2022).
Selain menangkap lima orang, tim juga berhasil mengamankan uang berjumlah ratusan juta rupiah. Uang ratusan juta rupiah itu diduga merupakan pemulus alias suap terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," terangnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.
(muh)