Legitimasi Hukum Ibu Kota Negara Nusantara

Kamis, 20 Januari 2022 - 13:50 WIB
Berdasarkan Naskah Akademik RUU IKN, alasan pemilihan istilah otorita adalah agar mudah melakukan tindakan cepat, dan kemampuan mengintegrasikan permasalahan sektor. Dengan alasan tersebut, terlihat pemerintah lebih mengutamakan pendekatan teknis ketimbang yuridis dan filosofis.

Hendaknya pemerintah bersama DPR menyesuaikan rumusan Pasal 18 UUD NRI 1945 dengan cara mengamendemen UUD NRI 1945 terlebih dahulu agar tidak terjadi mismatch antara norma UUD NRI 1945 dengan UU IKN. Meskipun diketahui proses amendemen tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, namun itu jalan terbaik untuk mendapatkan legitimasi hukum.

Selain itu, ada ketidakjelasan masa jabatan waktu dan alasan bisa diberhentikannya kepala dan wakil kepala otorita. Karena, di Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 (lima) tahun, akan tetapi di sisi lain pada Pasal 10 ayat (2) dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir. Jika dianalisis secara cermat, eksistensi kepala dan wakil kepala IKN serupa dengan menteri dan wakil menteri yang sewaktu-waktu bisa diberhentikan (reshuffle). Apabila frasa tersebut tetap dipertahankan dalam draf final, hendaknya perlu dilakukan rekonstruksi secara tegas alasan pemberhentian kepala otorita dan wakil kepala otorita agar terbebas dari pertimbangan subjektif presiden yang sewaktu-waktu bisa memberhentikan, dan juga memberikan jaminan kepastian hukum terkait alasan pemberhentiannya.

Apabila rumusan yang telah disebutkan di atas tetap dipertahankan dalam draf final, dipastikan kelak akan berakhir pada pengujian formil terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, seharusnya pemerintah selaku inisiator mempersiapkan RUU IKN secara matang tidak hanya kejar tayang. Dalam hal ini pemerintah perlu melakukan pengkajian lebih lama lagi, studi perbandingan dan sosialisasi, serta menyerap aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat Kaltim mengenai alasan dan urgensi dilakukannya pemindahan ibu kota negara.
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More