Adik Kandung Bupati Langkat Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya

Kamis, 20 Januari 2022 - 06:42 WIB
Dua proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat tersebut kemudian dimenangkan oleh Kontraktor bernama Muara Perangin Angin (MR) dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Muara diduga telah menyerahkan fee kepada Terbit Rencana melalui sejumlah pihak perantara.

"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK," ujarnya.

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus adik Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Selanjutnya, tiga kontaktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More