Vonis Nihil Heru Hidayat Bikin Masyarakat Apatis terhadap Hakim
Rabu, 19 Januari 2022 - 15:29 WIB
JAKARTA - Ketua Pasukan Tetap Jokowi (Pak Tejo), Tigor Doris Sitorus memprotes kerasvonis nihil hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asabri . Menurutnya, yang bersangkutan layak divonis penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil Heru Hidayat. Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
"Vonis nihil Heru Hidayat akan menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi di mata rakyat," kata Tigor dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Tigor menekankan bahwa kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh Heru Hidayat begitu besar mencapai Rp39,5 triliun. Rincianannya kerugian PT Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan Asabri sebesar Rp22,78 triliun. "Jadi sangat tidak masuk akal kalau Heru Hidayat divonis nihil," katanya.
Secara khusus Tigor mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan mengajukan banding atas vonis nihil kasus Asabri Heru Hidayat. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, alasan perintah banding lantaran putusan majelis hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.
"Tindakan banding Kejaksaan sangat tepat, karena Jaksa Penuntut Umum harus mempertanggungjawabkan secara moral dan hukum di hadapan masyarakat. Terlebih megaskandal korupsi ini telah menyita perhatian masyarakat dalam satu tahun terakhir," ujarnya.
Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri
Tigor berpandangan bahwa vonis nihil Heru Hidayat berpeluang membuat masyarakat menjadi apatis terhadap hakim yang merupakan perwakilan Tuhan di muka bumi. "Kalau masyarakat sudah apatis terhadap hakim, bisa rusak republik ini," kata Tigor.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil Heru Hidayat. Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
"Vonis nihil Heru Hidayat akan menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi di mata rakyat," kata Tigor dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Tigor menekankan bahwa kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh Heru Hidayat begitu besar mencapai Rp39,5 triliun. Rincianannya kerugian PT Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan Asabri sebesar Rp22,78 triliun. "Jadi sangat tidak masuk akal kalau Heru Hidayat divonis nihil," katanya.
Secara khusus Tigor mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan mengajukan banding atas vonis nihil kasus Asabri Heru Hidayat. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, alasan perintah banding lantaran putusan majelis hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.
"Tindakan banding Kejaksaan sangat tepat, karena Jaksa Penuntut Umum harus mempertanggungjawabkan secara moral dan hukum di hadapan masyarakat. Terlebih megaskandal korupsi ini telah menyita perhatian masyarakat dalam satu tahun terakhir," ujarnya.
Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri
Tigor berpandangan bahwa vonis nihil Heru Hidayat berpeluang membuat masyarakat menjadi apatis terhadap hakim yang merupakan perwakilan Tuhan di muka bumi. "Kalau masyarakat sudah apatis terhadap hakim, bisa rusak republik ini," kata Tigor.
tulis komentar anda