Vonis Nihil Heru Hidayat Bikin Masyarakat Apatis terhadap Hakim

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:29 WIB
loading...
Vonis Nihil Heru Hidayat...
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). FOTO/ANTARA/Rivan Awal Lingga
A A A
JAKARTA - Ketua Pasukan Tetap Jokowi (Pak Tejo), Tigor Doris Sitorus memprotes kerasvonis nihil hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asabri . Menurutnya, yang bersangkutan layak divonis penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil Heru Hidayat. Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

"Vonis nihil Heru Hidayat akan menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi di mata rakyat," kata Tigor dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).



Tigor menekankan bahwa kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh Heru Hidayat begitu besar mencapai Rp39,5 triliun. Rincianannya kerugian PT Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan Asabri sebesar Rp22,78 triliun. "Jadi sangat tidak masuk akal kalau Heru Hidayat divonis nihil," katanya.

Secara khusus Tigor mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan mengajukan banding atas vonis nihil kasus Asabri Heru Hidayat. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, alasan perintah banding lantaran putusan majelis hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.

"Tindakan banding Kejaksaan sangat tepat, karena Jaksa Penuntut Umum harus mempertanggungjawabkan secara moral dan hukum di hadapan masyarakat. Terlebih megaskandal korupsi ini telah menyita perhatian masyarakat dalam satu tahun terakhir," ujarnya.

Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri

Tigor berpandangan bahwa vonis nihil Heru Hidayat berpeluang membuat masyarakat menjadi apatis terhadap hakim yang merupakan perwakilan Tuhan di muka bumi. "Kalau masyarakat sudah apatis terhadap hakim, bisa rusak republik ini," kata Tigor.

Tigor mengakui Heru Hidayat sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya, tapi tidak bisa serta merta lantas majelis hakim menjatuhkan vonis nihil di kasus Asabri. "Kasusnya kan berbeda. Saya melihat hakim terlalu dinamis. Harusnya hakim fokus terhadap kasus Asabri bukan lantas mempertimbangkan hukuman terdakwa di kasus lain," kata Tigor.

Tigor menilai hukuman mati pantas diterima Heru Hidayat supaya menjadi efek jera buat penggarong duit negara lainnya.

Untuk diketahui, wacana penerapan hukuman mati atau penjara seumur hidup terhadap koruptor sudah lama digaungkan publik. Namun baru era Jaksa Agung ST Burhanuddin ada koruptor yang divonis seumur hidup dan dituntut hukuman mati.

"Seyogyanya JPU dalam penuntutan dan hakim dalam menentukan vonis tidak segan-segan menerapkan hukuman maksimal tersebut, apalagi terdakwa yang terbukti merugikan negara di atas Rp1 triliun," ujarnya.

Dalam putusannya, Heru Hidayat divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heru Hidayat terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.

Vonis nihil ini artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang. Heru Hidayat telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Heru Hidayat tetap dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp12,6 triliun. Hukuman Heru Hidayat ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni pidana hukuman mati.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Video Latihan Lisa BLACKPINK...
Video Latihan Lisa BLACKPINK di Piala Dunia 2026 Viral, Bikin Fans Tak Sabar
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved