Vonis Nihil Heru Hidayat Bikin Masyarakat Apatis terhadap Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pasukan Tetap Jokowi (Pak Tejo), Tigor Doris Sitorus memprotes kerasvonis nihil hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asabri . Menurutnya, yang bersangkutan layak divonis penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil Heru Hidayat. Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
"Vonis nihil Heru Hidayat akan menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi di mata rakyat," kata Tigor dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Tigor menekankan bahwa kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh Heru Hidayat begitu besar mencapai Rp39,5 triliun. Rincianannya kerugian PT Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan Asabri sebesar Rp22,78 triliun. "Jadi sangat tidak masuk akal kalau Heru Hidayat divonis nihil," katanya.
Secara khusus Tigor mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan mengajukan banding atas vonis nihil kasus Asabri Heru Hidayat. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, alasan perintah banding lantaran putusan majelis hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.
"Tindakan banding Kejaksaan sangat tepat, karena Jaksa Penuntut Umum harus mempertanggungjawabkan secara moral dan hukum di hadapan masyarakat. Terlebih megaskandal korupsi ini telah menyita perhatian masyarakat dalam satu tahun terakhir," ujarnya.
Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri
Tigor berpandangan bahwa vonis nihil Heru Hidayat berpeluang membuat masyarakat menjadi apatis terhadap hakim yang merupakan perwakilan Tuhan di muka bumi. "Kalau masyarakat sudah apatis terhadap hakim, bisa rusak republik ini," kata Tigor.
Tigor mengakui Heru Hidayat sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya, tapi tidak bisa serta merta lantas majelis hakim menjatuhkan vonis nihil di kasus Asabri. "Kasusnya kan berbeda. Saya melihat hakim terlalu dinamis. Harusnya hakim fokus terhadap kasus Asabri bukan lantas mempertimbangkan hukuman terdakwa di kasus lain," kata Tigor.
Tigor menilai hukuman mati pantas diterima Heru Hidayat supaya menjadi efek jera buat penggarong duit negara lainnya.
Untuk diketahui, wacana penerapan hukuman mati atau penjara seumur hidup terhadap koruptor sudah lama digaungkan publik. Namun baru era Jaksa Agung ST Burhanuddin ada koruptor yang divonis seumur hidup dan dituntut hukuman mati.
"Seyogyanya JPU dalam penuntutan dan hakim dalam menentukan vonis tidak segan-segan menerapkan hukuman maksimal tersebut, apalagi terdakwa yang terbukti merugikan negara di atas Rp1 triliun," ujarnya.
Dalam putusannya, Heru Hidayat divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heru Hidayat terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
Vonis nihil ini artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang. Heru Hidayat telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Heru Hidayat tetap dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp12,6 triliun. Hukuman Heru Hidayat ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni pidana hukuman mati.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil Heru Hidayat. Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
"Vonis nihil Heru Hidayat akan menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi di mata rakyat," kata Tigor dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Tigor menekankan bahwa kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh Heru Hidayat begitu besar mencapai Rp39,5 triliun. Rincianannya kerugian PT Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan Asabri sebesar Rp22,78 triliun. "Jadi sangat tidak masuk akal kalau Heru Hidayat divonis nihil," katanya.
Secara khusus Tigor mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan mengajukan banding atas vonis nihil kasus Asabri Heru Hidayat. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, alasan perintah banding lantaran putusan majelis hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.
"Tindakan banding Kejaksaan sangat tepat, karena Jaksa Penuntut Umum harus mempertanggungjawabkan secara moral dan hukum di hadapan masyarakat. Terlebih megaskandal korupsi ini telah menyita perhatian masyarakat dalam satu tahun terakhir," ujarnya.
Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri
Tigor berpandangan bahwa vonis nihil Heru Hidayat berpeluang membuat masyarakat menjadi apatis terhadap hakim yang merupakan perwakilan Tuhan di muka bumi. "Kalau masyarakat sudah apatis terhadap hakim, bisa rusak republik ini," kata Tigor.
Tigor mengakui Heru Hidayat sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya, tapi tidak bisa serta merta lantas majelis hakim menjatuhkan vonis nihil di kasus Asabri. "Kasusnya kan berbeda. Saya melihat hakim terlalu dinamis. Harusnya hakim fokus terhadap kasus Asabri bukan lantas mempertimbangkan hukuman terdakwa di kasus lain," kata Tigor.
Tigor menilai hukuman mati pantas diterima Heru Hidayat supaya menjadi efek jera buat penggarong duit negara lainnya.
Untuk diketahui, wacana penerapan hukuman mati atau penjara seumur hidup terhadap koruptor sudah lama digaungkan publik. Namun baru era Jaksa Agung ST Burhanuddin ada koruptor yang divonis seumur hidup dan dituntut hukuman mati.
"Seyogyanya JPU dalam penuntutan dan hakim dalam menentukan vonis tidak segan-segan menerapkan hukuman maksimal tersebut, apalagi terdakwa yang terbukti merugikan negara di atas Rp1 triliun," ujarnya.
Dalam putusannya, Heru Hidayat divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heru Hidayat terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
Vonis nihil ini artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang. Heru Hidayat telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Heru Hidayat tetap dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp12,6 triliun. Hukuman Heru Hidayat ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni pidana hukuman mati.
(abd)