Politikus sampai ASN Berpeluang Pimpin Otorita Ibu Kota Negara

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:43 WIB
"Tidak ada (uji kelayakan dan kepatutan), kan di dalam UU itu diatur bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua otorita itu adalah sepenuhnya dilakukan oleh presiden dan dikonsultasikan kepada DPR," ujar dia.

Untuk diketahui, bentuk pemerintahan di ibu kota baru negara adalah pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini setingkat provinsi dan dipimpin pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.

"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.

"Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!