Politikus sampai ASN Berpeluang Pimpin Otorita Ibu Kota Negara

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:43 WIB
loading...
Politikus sampai ASN...
Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan tidak ada syarat spesifik calon kepala otorita ibu kota negara yang harus ditunjuk presiden. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan tak ada batasan bagi kepala otorita ibu kota negara yang disebut Nusantara. Politikus hingga aparatur sipil negara (ASN) boleh menduduki kursi pimpinan di ibu kota baru negara tersebut karena tidak aturan spesifik dalam UU yang baru disahkan.

"Ya bisa, jadi enggak ada di undang-undang itu enggak diatur khusus apakah boleh atau tidak partai politik, ASN segala macem," kata Doli, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: UU Disahkan, ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Mulai Awal 2024

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu menjelaskan, kewenangan penuh di tangan presiden untuk mengangkat kepala dan wakil kepala otorita. DPR pun hanya bertindak sebagai konsultasi.

"Itu bebas saja, karena ditetapkan sebagai presiden, diangkat oleh presiden, dikonsultasikan ke DPR. Dan ingat, nanti itu posisinya setingkat dengan kementerian," ujarnya.

Di samping itu, Doli menyatakan bahwa DPR juga tidak perlu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kepala dan wakil kepala otorita yang ditunjuk presiden.

"Tidak ada (uji kelayakan dan kepatutan), kan di dalam UU itu diatur bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua otorita itu adalah sepenuhnya dilakukan oleh presiden dan dikonsultasikan kepada DPR," ujar dia.



Untuk diketahui, bentuk pemerintahan di ibu kota baru negara adalah pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini setingkat provinsi dan dipimpin pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.

"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.

"Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Rekomendasi
Israel Ancam Serang...
Israel Ancam Serang Iran Ketiga Kalinya Meski Sedang Negosiasi dengan AS
Setan Merah Comeback,...
Setan Merah Comeback, Laga Belgia vs Senegal Berlanjut ke Extra Time
Indonesian Padel League...
Indonesian Padel League 2026 Dimulai Agustus, Kompetisi Padel Masuk Era Profesional
Berita Terkini
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved