Haruskah Guru PPPK Bekerja di Sekolah Negeri?

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:18 WIB
Menyalahi Undang-Undang

Menempatkan semua guru PPPK di sekolah negeri merupakan keputusan yang bertentangan dengan undang-undang (UU). Pertama, UU ASN Nomor 5/2014 pasal 1 (2) memungkinkan pemerintah menempatkan ASN di lembaga nonpemerintah. Disebutkan bahwa ASN baik PNS maupun PPPK “... diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji sesuai peraturan perundang-undangan.” Selanjutnya peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/2020 pasal 2 menyebutkan penugasan PNS terdiri atas: (1) Penugasan pada Instansi Pemerintah; (2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; (3) Penugasan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Kedua, UU Sisdiknas 20/2003 pasal 55 (4) yang mewajibkan pemerintah membantu lembaga pendidikan berbasis masyarakat (swasta). Pasal 55 (4) yang semula berbunyi lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumberdaya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Mahkamah Konstitusi dalam keputusan Nomor 58/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan bantuan kepada lembaga pendidikan swasta. Kata “dapat” bersifat tidak mengikat sehingga pemerintah bisa saja tidak memberikan bantuan kepada lembaga pendidikan swasta.

Ketiga, lembaga pendidikan swasta merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 UU 20/2003 yang menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna (2) dengan memberdayakan seluruh komponan masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan (4).

Jalan Tengah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!