Belum Vaksin 2 Kali Dilarang Masuk Mal hingga Restoran di Semua Level PPKM Jawa Bali
Selasa, 18 Januari 2022 - 09:11 WIB
Dia mengatakan, jika sebelumnya kategori kuning yakni masyarakat yang divaksin satu kali bisa melakukan aktivitas di fasilitas publik maka kali ini tidak.
"Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," jelasnya.
Namun begitu dia mengatakan, ada pengecualian dalam pemberlakuan ini yakni masyarakat yang tidak bisa divaksin. "Terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," pungkasnya.
"Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," jelasnya.
Namun begitu dia mengatakan, ada pengecualian dalam pemberlakuan ini yakni masyarakat yang tidak bisa divaksin. "Terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :