Belum Vaksin 2 Kali Dilarang Masuk Mal hingga Restoran di Semua Level PPKM Jawa Bali
Selasa, 18 Januari 2022 - 09:11 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan menerbitkan Inmendagri Nomor 3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Foto/Widya Michella/MPI
JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian menerbitkan menerbitkan Inmendagri Nomor 3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal, terdapat pengetatan pada pemberlakuan PPKM Jawa Bali.
Baca juga: Pamekasan Jadi Satu-Satunya Daerah PPKM Level 3 di Jawa Bali
Di mana hanya masyarakat berkategori hijau pada aplikasi pedulilindungi yang dapat melakukan aktivitas di tempat publik. Seperti diketahui, status hijau pada PeduliLindungi memiliki kriteria telah divaksin dosis lengkap.
"Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga, dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk," kata Safrizal, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Pamekasan Jadi Satu-Satunya Daerah PPKM Level 3 di Jawa Bali
Di mana hanya masyarakat berkategori hijau pada aplikasi pedulilindungi yang dapat melakukan aktivitas di tempat publik. Seperti diketahui, status hijau pada PeduliLindungi memiliki kriteria telah divaksin dosis lengkap.
"Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga, dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk," kata Safrizal, Selasa (18/1/2022).
Lihat Juga :