Calon Penjabat Kepala Daerah Diusulkan Jalani Fit and Proper Test
Selasa, 18 Januari 2022 - 07:28 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan inovasi untuk mengisi jabatan gubernur yang kosong karena pemilihan kepala daerah (pilkada) ditiadakan pada 2022 dan 2023. Usulan ini dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus.
Baca Juga: penjabat kepala daerahkepala daerah yang akan ditunjuk nantinya," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Pilkada Serentak Digelar 2024, Sekda Dipertimbangkan menjadi Penjabat Kepala Daerah
Sebab kata dia, masa bakti penjabat kepala daerah cukup lama, yakni lebih dari 2 tahun untuk tujuh provinsi dan lebih dari 1 tahun untuk 27 provinsi. Di sisi lain, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai. Ia khawatir, hal itu membuat upaya menyejahterakan masyarakat menjadi terhambat.
Guspardi menilai dengan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah. Sehingga, roda pemerintahan tidak stagnan dan hanya menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengambil kebijakan.
"Artinya tidak selalu harus menunggu instruksi atau petunjuk dari Kemendagri. Pj Kepala daearah hendaknya bisa melakukan berbagai inovasi dalam mengambil berbagai kebijakan terhadap daerah yang dipimpinnya," ujarnya.
Selain itu tuturnya, uji kepatutan dan kelayakan memastikan tidak ada kepentingan politik dalam menunjuk kepala daerah. Sehingga, penjabat bisa menjalankan tugasnya dengan baik, profesional dan netral tanpa dipengaruhi oleh kepentingan partai politik.
Menurut dia, proses uji kepatutan dan kelayakan bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Mekanismenya bisa meniru proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
"Pemerintah dalam hal ini melakukan penyaringan melalui tim seleksi (timsel) misalnya memilih lima orang calon, lalu lima orang itu di serahkan ke DPR yang kemudian dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Dan yang perlu di di tekankan bahwa proses seleksi calon Pj Kepala daerah ini harus diikuti ASN aktif. Bukan pejabat eselon satu yang sudah purnabakti," tuturnya.
Guspardi menyadari, untuk menerapkan hal ini perlu adanya regulasi yang mengatur penjabat (Pj) kepala daerah dilakukan fit and proper test. Sebab sejauh ini belum ada regulasi terkait hal tersebut.
"Berdasarkan undang-undang memang tidak ada yang mengatur tentang hal itu. Kalau memang ada regulasi terhadap hal tersebut kenapa tidak. Perlu ada alasan hukum bagi penjabat kepala daerah untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Tidak bisa ujug-ujug harus melewati fit and proper test," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.
Baca Juga: penjabat kepala daerahkepala daerah yang akan ditunjuk nantinya," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Pilkada Serentak Digelar 2024, Sekda Dipertimbangkan menjadi Penjabat Kepala Daerah
Sebab kata dia, masa bakti penjabat kepala daerah cukup lama, yakni lebih dari 2 tahun untuk tujuh provinsi dan lebih dari 1 tahun untuk 27 provinsi. Di sisi lain, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai. Ia khawatir, hal itu membuat upaya menyejahterakan masyarakat menjadi terhambat.
Guspardi menilai dengan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah. Sehingga, roda pemerintahan tidak stagnan dan hanya menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengambil kebijakan.
"Artinya tidak selalu harus menunggu instruksi atau petunjuk dari Kemendagri. Pj Kepala daearah hendaknya bisa melakukan berbagai inovasi dalam mengambil berbagai kebijakan terhadap daerah yang dipimpinnya," ujarnya.
Selain itu tuturnya, uji kepatutan dan kelayakan memastikan tidak ada kepentingan politik dalam menunjuk kepala daerah. Sehingga, penjabat bisa menjalankan tugasnya dengan baik, profesional dan netral tanpa dipengaruhi oleh kepentingan partai politik.
Menurut dia, proses uji kepatutan dan kelayakan bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Mekanismenya bisa meniru proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
"Pemerintah dalam hal ini melakukan penyaringan melalui tim seleksi (timsel) misalnya memilih lima orang calon, lalu lima orang itu di serahkan ke DPR yang kemudian dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Dan yang perlu di di tekankan bahwa proses seleksi calon Pj Kepala daerah ini harus diikuti ASN aktif. Bukan pejabat eselon satu yang sudah purnabakti," tuturnya.
Guspardi menyadari, untuk menerapkan hal ini perlu adanya regulasi yang mengatur penjabat (Pj) kepala daerah dilakukan fit and proper test. Sebab sejauh ini belum ada regulasi terkait hal tersebut.
"Berdasarkan undang-undang memang tidak ada yang mengatur tentang hal itu. Kalau memang ada regulasi terhadap hal tersebut kenapa tidak. Perlu ada alasan hukum bagi penjabat kepala daerah untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Tidak bisa ujug-ujug harus melewati fit and proper test," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda