Calon Penjabat Kepala Daerah Diusulkan Jalani Fit and Proper Test
Selasa, 18 Januari 2022 - 07:28 WIB
Pemerintah diminta melakukan inovasi untuk mengisi jabatan gubernur yang kosong karena pemilihan kepala daerah (pilkada) ditiadakan pada 2022 dan 2023. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan inovasi untuk mengisi jabatan gubernur yang kosong karena pemilihan kepala daerah (pilkada) ditiadakan pada 2022 dan 2023. Usulan ini dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus.
Baca juga: Pilkada Digelar 2024, Sekda DKI, Jabar, Jateng, Jatim Jadi Penjabat Gubernur
Dalam kaitan ini, Guspardi mengusulkan untuk membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan penjabat kepala daerah . "Uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Pilkada Serentak Digelar 2024, Sekda Dipertimbangkan menjadi Penjabat Kepala Daerah
Baca juga: Pilkada Digelar 2024, Sekda DKI, Jabar, Jateng, Jatim Jadi Penjabat Gubernur
Dalam kaitan ini, Guspardi mengusulkan untuk membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan penjabat kepala daerah . "Uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Pilkada Serentak Digelar 2024, Sekda Dipertimbangkan menjadi Penjabat Kepala Daerah
Lihat Juga :