Pilkada Digelar 2024, Sekda DKI, Jabar, Jateng, Jatim Jadi Penjabat Gubernur
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:30 WIB
loading...
Kemendagri mempertimbangkan opsi mengangkat sekda menjadi penjabat untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah tahun periode 2022-2023. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan opsi mengangkat sekretaris daerah (sekda) menjadi penjabat untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah tahun periode 2022-2023. Seperti diketahui pada 2022 dan 2023 tidak akan ada pilkada serentak karena akan digelar pada 2024.
Pilkada 2022 seharusnya diikuti 101 daerah yakni 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Sementara pilkada 2023 seharusnya diikuti 171 daerah dengan 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Jika pemerintah benar-benar memutuskan menggunakan opsi ini, maka setidaknya akan ada 272 sekda yang mengisi penjabat gubernur, bupati maupun wali kota.
Untuk provinsi misalnya, Sekda DKI Jakarta, Sekda Jawa Barat (Jabar), Sekda Jawa Tengah (Jateng), hingga Sekda Jawa Timur (Jatim) berpeluang menjadi penjabat gubernur. Provinsi-provinsi ini tidak akan menggelar pilkada di 2022 ataupun 2023.
Baca juga: Desain Pilkada 2024 Dinilai Hanya Fasilitasi Kepentingan Partai Penguasa
Sebelumnya, opsi penunjukan sekda sebagai penjabat kepala daerah disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. Dia mengatakan akan merapatkan opsi ini dengan kementerian/lembaga terkait.
Pilkada 2022 seharusnya diikuti 101 daerah yakni 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Sementara pilkada 2023 seharusnya diikuti 171 daerah dengan 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Jika pemerintah benar-benar memutuskan menggunakan opsi ini, maka setidaknya akan ada 272 sekda yang mengisi penjabat gubernur, bupati maupun wali kota.
Untuk provinsi misalnya, Sekda DKI Jakarta, Sekda Jawa Barat (Jabar), Sekda Jawa Tengah (Jateng), hingga Sekda Jawa Timur (Jatim) berpeluang menjadi penjabat gubernur. Provinsi-provinsi ini tidak akan menggelar pilkada di 2022 ataupun 2023.
Baca juga: Desain Pilkada 2024 Dinilai Hanya Fasilitasi Kepentingan Partai Penguasa
Sebelumnya, opsi penunjukan sekda sebagai penjabat kepala daerah disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. Dia mengatakan akan merapatkan opsi ini dengan kementerian/lembaga terkait.
Lihat Juga :