Dua Sisi Impresi Subsidi
Senin, 17 Januari 2022 - 07:51 WIB
Subsidi dianggap mampu berfungsi sebagai alat peningkatan daya beli masyarakat serta dapat meminimalisasi ketimpangan akan akses barang dan jasa. Oleh karena itu, cita-cita kemakmuran suatu bangsa dapat dicapai salah satunya dengan kebijakan subsidi tersebut.
Di Indonesia, kebijakan subsidi yang paling santer terdengar adalah subsidi harga di sektor energi. Sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah menggunakan subsidi energi sebagai instrumen kebijakan utama dalam menstabilkan harga dan melindungi kesejahteraan masyarakat secara umum. Bensin premium, solar, minyak tanah, elpiji, serta listrik untuk sejumlah kategori pelanggan seluruhnya dijual di pasar domestik di bawah harga ekonominya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp206.963,7 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Alokasi ini terbagi dalam subsidi energi sebesar Rp134 triliun dan subsidi non energi sebesar Rp72,9 triliun. Jumlah alokasi tersebut lebih rendah 16,7% apabila dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2021 sebesar Rp248,5 triliun. Hal ini disebabkan dalam outlook 2021 menampung tambahan anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Data menunjukkan bahwa Dalam kurun waktu tahun 2017–2020, belanja subsidi mengalami peningkatan rata-rata sebesar 5,7%, yaitu dari Rp166,4 triliun pada 2017 menjadi Rp196,2 triliun pada tahun 2020.
Kebijakan subsidi 2022 diarahkan lebih tepat sasaran guna menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, khususnya golongan miskin dan rentan. Program pengelolaan subsidi dialokasikan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan sekaligus untuk menjaga agar produsen mampu menghasilkan barang dan jasa, khususnya yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Selain itu, pemberian subsidi juga ditujukan untuk meningkatkan produksi pertanian, meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya pada sektor transportasi dan informasi, serta memberikan insentif bagi dunia usaha dan masyarakat.
Subsidi adalah salah satu aspek penting dalam peran pemerintah untuk membantu peningkatan kualitas ekonomi masyarakat dan mencegah terjadinya kebangkrutan pada pelaku usaha. Meski demikian, dalam perjalanannya, subsidi tidak luput dari dampak negatif yang ditimbulkannya.
Subsidi memang diyakini bakal mendorong kenaikan daya beli, yang diharapkan mendorong masyarakat lebih banyak dalam mengkonsumsi barang/jasa daripada sebelumnya. Namun, dampak negatifnya adalah ketepatan sasaran baik penerima subsidi. Apakah subsidi pada barang yang di konsumsi atau pada orang (dalam bentuk BLT) yang ujungnya memiliki dampak yang hampir sama.
Di Indonesia, kebijakan subsidi yang paling santer terdengar adalah subsidi harga di sektor energi. Sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah menggunakan subsidi energi sebagai instrumen kebijakan utama dalam menstabilkan harga dan melindungi kesejahteraan masyarakat secara umum. Bensin premium, solar, minyak tanah, elpiji, serta listrik untuk sejumlah kategori pelanggan seluruhnya dijual di pasar domestik di bawah harga ekonominya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp206.963,7 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Alokasi ini terbagi dalam subsidi energi sebesar Rp134 triliun dan subsidi non energi sebesar Rp72,9 triliun. Jumlah alokasi tersebut lebih rendah 16,7% apabila dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2021 sebesar Rp248,5 triliun. Hal ini disebabkan dalam outlook 2021 menampung tambahan anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Data menunjukkan bahwa Dalam kurun waktu tahun 2017–2020, belanja subsidi mengalami peningkatan rata-rata sebesar 5,7%, yaitu dari Rp166,4 triliun pada 2017 menjadi Rp196,2 triliun pada tahun 2020.
Kebijakan subsidi 2022 diarahkan lebih tepat sasaran guna menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, khususnya golongan miskin dan rentan. Program pengelolaan subsidi dialokasikan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan sekaligus untuk menjaga agar produsen mampu menghasilkan barang dan jasa, khususnya yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Selain itu, pemberian subsidi juga ditujukan untuk meningkatkan produksi pertanian, meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya pada sektor transportasi dan informasi, serta memberikan insentif bagi dunia usaha dan masyarakat.
Subsidi adalah salah satu aspek penting dalam peran pemerintah untuk membantu peningkatan kualitas ekonomi masyarakat dan mencegah terjadinya kebangkrutan pada pelaku usaha. Meski demikian, dalam perjalanannya, subsidi tidak luput dari dampak negatif yang ditimbulkannya.
Subsidi memang diyakini bakal mendorong kenaikan daya beli, yang diharapkan mendorong masyarakat lebih banyak dalam mengkonsumsi barang/jasa daripada sebelumnya. Namun, dampak negatifnya adalah ketepatan sasaran baik penerima subsidi. Apakah subsidi pada barang yang di konsumsi atau pada orang (dalam bentuk BLT) yang ujungnya memiliki dampak yang hampir sama.
Lihat Juga :