Gunakan Vaksin Halal, Kesadaran Masyarakat Ikuti Vaksinasi Meningkat
Kamis, 13 Januari 2022 - 23:46 WIB
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa selama pandemi Covid-19, MUI telah mengeluarkan setidaknya 14 fatwa. Dua di antaranya merupakan fatwa mengenai kehalalan vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax.
Fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci itu diharapkan bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin.
Ketua Satgas Covid-19 MUI M. Azrul Tanjung, meminta pemerintah mengkaji lagi penggunaan vaksin yang tidak halal untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebab, saat ini sudah ada vaksin yang dinyatakan halal dan suci.
Imbauan itu semata untuk memberikan vaksin yang aman dan halal bagi masyarakat, mengingat masyarakat Indonesia adalah muslim. Jika di awal pandemi MUI membolehkan penggunaan seluruh vaksin karena kondisinya darurat dan terbatasnya ketersediaan vaksin.
"MUI tidak ingin umat Islam tidak menggunakan sertifikasi yang tidak halal, harus yang halal. Kondisi ini tidak bisa lagi kita katakan kondisi yang darurat, kecuali awal-awal. Kita minta kepada pemerintah gunakan vaksin yang halal, masyarakat Islam jangan divaksin dengan vaksin yang tidak halal," pungkasnya.
Fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci itu diharapkan bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin.
Ketua Satgas Covid-19 MUI M. Azrul Tanjung, meminta pemerintah mengkaji lagi penggunaan vaksin yang tidak halal untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebab, saat ini sudah ada vaksin yang dinyatakan halal dan suci.
Imbauan itu semata untuk memberikan vaksin yang aman dan halal bagi masyarakat, mengingat masyarakat Indonesia adalah muslim. Jika di awal pandemi MUI membolehkan penggunaan seluruh vaksin karena kondisinya darurat dan terbatasnya ketersediaan vaksin.
"MUI tidak ingin umat Islam tidak menggunakan sertifikasi yang tidak halal, harus yang halal. Kondisi ini tidak bisa lagi kita katakan kondisi yang darurat, kecuali awal-awal. Kita minta kepada pemerintah gunakan vaksin yang halal, masyarakat Islam jangan divaksin dengan vaksin yang tidak halal," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda