Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung Singgung Nama Emirsyah Satar

Rabu, 12 Januari 2022 - 09:48 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang diselidiki dalam kasus dugaan korupsi pembelian dan sewa pesawat ATR 72-600 adalah Emirsyah Satar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang diselidiki dalam kasus dugaan korupsi pembelian dan sewa pesawat ATR 72-600 adalah Emirsyah Satar .

"(Yang dimaksud Jaksa Agung AS) Iya, Emirsyah Satar," ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (11/1/2022).

Febrie mengaku bahwa kasus tersebut telah menjadi salah satu sejalan prioritas. Bahkan Febri meminta kepada meminta Direktur Penyidikan Jampidsus untuk melakukan ekspose besar terkait kasus ini. Ekspose besar direncanakan akan digelar pekan depan.



"Mengenai Garuda, tadi sudah saya minta ekspose di Pak Direktur Penyidikan itu minggu depan ke ekspose besar nanti di saya, itu khusus Garuda," kata Febrie.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia pada zaman Direktur Utama berinisial AS. Dia menyebut bahwa AS saat ini tengah mendekam di tahanan.

"Untuk ATR-72-600 ini di zaman AS dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan zaman direktur utamanya adalah AS," jelasnya.

Emirsyah Satar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jaksa Eksekutor KPK pada Jawa Barat pada Rabu 3 Februari 2021.

Eksekusi dilakukan KPK setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More