Penguatan KPI Secara Sistematis dan Transformasi ke Artificial Intelligence
Rabu, 10 Juni 2020 - 15:22 WIB
UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah berusia 18 tahun dinilai sangat jauh tertinggal dari kemajuan teknologi perkembangan media baru saat ini. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah berusia 18 tahun dinilai sangat jauh tertinggal dari kemajuan teknologi perkembangan media baru saat ini.
Pembahasan sesegera mungkin revisi UU ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian mengesahkannya menjadi UU baru adalah solusi untuk mengejar ketertinggalan tersebut.
Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, aturan dalam UU Penyiaran sekarang tidak dapat mengakses dan menindak tegas jika ada permasalahan di media baru yang banyak dipertanyakan publik dan dikeluhkan media penyiaran atau media mainstream.
“Rasanya tidak adil jika siaran media penyiaran diperlakukan ketat atau berbeda karena ada pengawasan dan naungan regulasi yang memayungi. Sedangkan media baru yang belum ada payung hukum justru bebas bergerak tanpa pengawasan. Apalagi sudah banyak negara yang masuk ke media baru,” tutur Andre di sela-sela diskusi daring yang digelar Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) bertajuk RUU Penyiaran dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia, Selasa (9/6/2020).
Andre menegaskan KPI siap melakukan pengawasan terhadap media baru jika diamanahkan dalam UU Penyiaran baru nanti.
Selain terlebih dahulu diberi penguatan pada kelembagaan KPI dan KPID secara sistematis, utuh dan tegas. KPI juga akan mengalami perubahan menjadi AI (artificial intelligence) ketika masuk dalam teknologi baru tersebut.(Baca juga: Era Digital, ATVSI Minta Pemerintah Jamin Eksistensi Industri Televisi )
Pembahasan sesegera mungkin revisi UU ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian mengesahkannya menjadi UU baru adalah solusi untuk mengejar ketertinggalan tersebut.
Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, aturan dalam UU Penyiaran sekarang tidak dapat mengakses dan menindak tegas jika ada permasalahan di media baru yang banyak dipertanyakan publik dan dikeluhkan media penyiaran atau media mainstream.
“Rasanya tidak adil jika siaran media penyiaran diperlakukan ketat atau berbeda karena ada pengawasan dan naungan regulasi yang memayungi. Sedangkan media baru yang belum ada payung hukum justru bebas bergerak tanpa pengawasan. Apalagi sudah banyak negara yang masuk ke media baru,” tutur Andre di sela-sela diskusi daring yang digelar Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) bertajuk RUU Penyiaran dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia, Selasa (9/6/2020).
Andre menegaskan KPI siap melakukan pengawasan terhadap media baru jika diamanahkan dalam UU Penyiaran baru nanti.
Selain terlebih dahulu diberi penguatan pada kelembagaan KPI dan KPID secara sistematis, utuh dan tegas. KPI juga akan mengalami perubahan menjadi AI (artificial intelligence) ketika masuk dalam teknologi baru tersebut.(Baca juga: Era Digital, ATVSI Minta Pemerintah Jamin Eksistensi Industri Televisi )
Lihat Juga :