Kosgoro 1957 Siap Beri Bantuan Hukum untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Jum'at, 07 Januari 2022 - 16:01 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM PPK (Pimpinan Pusat Kolektif) Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar mengaku prihatin atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi . Pepen yang merupakan kader senior Partai Golkar Kota Bekasi itu juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"PPK Kosgoro 1957 siap memberikan bantuan hukum kepada Rahmat Effendi selaku Kader Kosgoro 1957 jika diminta oleh pihak keluarga sebagai bentuk rasa solidaritas," ujar Muslim dalam keterangan persnya, Jumat (7/1/2022).
Dikatakan, Kosgoro 1957 sangat menghormati proses-proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kader bagian dari peneguhan atau komitmen Kosgoro 1957 dan Partai Golkar terhadap pemberantasan korupsi.
"Di mana Partai Golkar mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Muslim meminta azas praduga tidak bersalah dalam kasus OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk bisa dikedepankan sebagai azas hukum yang berlaku umum kepada siapa pun selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PPK Kosgoro 1957 meminta semua kader kosgoro maupun kader Golkar yang menjabat sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang secara hukum.
"Terlebih khusus kepada pejabat eksekutif yang habis masa periode tahun 2022 dan tahun 2023," paparnya.
PPK Kosgoro 1957 juga mengingatkan kepada seluruh kadernya tetap menjalankan tupoksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sampai habis masa periodesasi. "Hal ini tentu menjadi sorotan PPK Kosgoro 1957 melihat fenomena banyaknya pejabat eksekutif yang habis masa periodesasinya 2022 dan 2023 terkena OTT KPK," pungkas Muslim Jaya Butarbutar.
Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, pada Rabu 5 Januari 2022. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang yang salah satunya adalah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak sembilan tersangka itu yakni, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap.
Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"PPK Kosgoro 1957 siap memberikan bantuan hukum kepada Rahmat Effendi selaku Kader Kosgoro 1957 jika diminta oleh pihak keluarga sebagai bentuk rasa solidaritas," ujar Muslim dalam keterangan persnya, Jumat (7/1/2022).
Dikatakan, Kosgoro 1957 sangat menghormati proses-proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kader bagian dari peneguhan atau komitmen Kosgoro 1957 dan Partai Golkar terhadap pemberantasan korupsi.
"Di mana Partai Golkar mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Muslim meminta azas praduga tidak bersalah dalam kasus OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk bisa dikedepankan sebagai azas hukum yang berlaku umum kepada siapa pun selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PPK Kosgoro 1957 meminta semua kader kosgoro maupun kader Golkar yang menjabat sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang secara hukum.
"Terlebih khusus kepada pejabat eksekutif yang habis masa periode tahun 2022 dan tahun 2023," paparnya.
PPK Kosgoro 1957 juga mengingatkan kepada seluruh kadernya tetap menjalankan tupoksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sampai habis masa periodesasi. "Hal ini tentu menjadi sorotan PPK Kosgoro 1957 melihat fenomena banyaknya pejabat eksekutif yang habis masa periodesasinya 2022 dan 2023 terkena OTT KPK," pungkas Muslim Jaya Butarbutar.
Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, pada Rabu 5 Januari 2022. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang yang salah satunya adalah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak sembilan tersangka itu yakni, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap.
Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(kri)
tulis komentar anda