5 Orang yang Terjaring OTT Wali Kota Bekasi Dilepas, KPK Beberkan Alasannya
Jum'at, 07 Januari 2022 - 14:21 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan para pihak yang sempat diamankan dalam OTT di Bekasi dan Jakarta tersebut dilepas karena tidak ditemukan dua alat bukti untuk dijadikan sebagai tersangka. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas lima orang yang sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Bekasi dan Jakarta pada Rabu 5 Januari 2022 lalu. Lima orang tersebut dilepas setelah diperiksa secara intensif pasca dilakukan penangkapan.
Adapun, kelima orang tersebut yakni, makelar tanah berinisial NV; Staf sekaligus ajudan Wali Kota Bekasi berinisial BK; Kasubbag TU Sekretariat Daerah, HR; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa berinisial HD; serta seorang Staf pada Dinas Perindustrian, AM. Baca juga: Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi Proyek, Ketua KPK Sebut Modus Klasik
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan para pihak yang sempat diamankan dalam OTT di Bekasi dan Jakarta tersebut dilepas karena tidak ditemukan dua alat bukti untuk dijadikan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya dinyatakan berstatus sebagai saksi.
"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Sedangkan sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Adapun, kelima orang tersebut yakni, makelar tanah berinisial NV; Staf sekaligus ajudan Wali Kota Bekasi berinisial BK; Kasubbag TU Sekretariat Daerah, HR; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa berinisial HD; serta seorang Staf pada Dinas Perindustrian, AM. Baca juga: Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi Proyek, Ketua KPK Sebut Modus Klasik
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan para pihak yang sempat diamankan dalam OTT di Bekasi dan Jakarta tersebut dilepas karena tidak ditemukan dua alat bukti untuk dijadikan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya dinyatakan berstatus sebagai saksi.
"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Sedangkan sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Lihat Juga :