Rahmat Effendi Diduga Terima Uang Rp7,1 M Terkait Proyek Pembebasan Lahan

Kamis, 06 Januari 2022 - 21:05 WIB
"WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY (Suryadi)," imbuhnya.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB) dan Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong. Keduanya juga diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More