Demokrat Berharap MK Mengabulkan Gugatan Presidential Threshold demi Orang Banyak
Kamis, 06 Januari 2022 - 08:08 WIB
Politikus Partai Demokrat Anwar Hafid berharap MK mengabulkan gugatan terhadap presidential threshold. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencapresan. Hal ini disampaikannya menanggapi makin masifnya gugatan yang diajukan elemen masyarakat.
Seperti diketahui, Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur presidential threshold sebesar 20 persen. Anwar berharap MK menurunkannya menjadi nol persen alias menghilangkannya.
“Harapannya MK dapat mengabulkan gugatan bagi presidential threshold nol persen,” kata Anwar Hafid dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Partai Ummat Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK
Seperti diketahui, Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur presidential threshold sebesar 20 persen. Anwar berharap MK menurunkannya menjadi nol persen alias menghilangkannya.
“Harapannya MK dapat mengabulkan gugatan bagi presidential threshold nol persen,” kata Anwar Hafid dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Partai Ummat Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK
Lihat Juga :