Parliamentary Threshold Sebaiknya Memperhitungkan Jumlah Komisi dan AKD

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:18 WIB
Wacana menaikkan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) membuat perdebatan di antara partai besar versus menengah-bawah. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Wacana menaikkan ambang batas parlemen ( Parliamentary Threshold ) membuat perdebatan di antara partai besar versus menengah-bawah. Dalam draf revisi Undang-undang (UU) Pemilu, Komisi II menginginkan ambang batas parlemen 7%. Itu naik 3% dari yang sekarang berlaku.

Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat mengatakan wacana itu harus diikuti dengan rencana bangunan ketatanegaraan Indonesia. Tujuan kenaikan ambang batas itu harus dijelaskan apakah ingin membentuk executive heavy, legislative heavy, sistem dua partai, tetap multipartai, atau pemerintahan yang seimbang. (Baca juga: Parliamentary Threshold Naik, Diprediksi Tak Lebih 3 Parpol Duduk di Parlemen)



“Kita memang (menganut) multipartai setelah reformasi. Kita menganut demokrasi setelah itu pilihan kita multipartai. Kemudian semua partai masuk Parlemen? Enggak juga. maka diadakan Parliamentary Threshold. Baru kemudian, ini bentuknya penyederhanan partai,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (10/6/2020).

Kenaikan ambang batas dan “upaya penyederhaan partai” lewat UU sebenarnya berbanding terbalik. Menurutnya, karena di sisi lain membuat partai itu dipermudah. Ini yang membuat partai yang gagal di pemilu sebelumnya, kadang hanya berganti baju alias nama saja.

Dia menerangkan besaran ambang batas sebaiknya memperhitungkan kebutuhan anggota dewan di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Jadi setiap fraksi yang masuk Parlemen bisa mengisi setiap komisi dan AKD, seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Legislasi (Baleg).

“Ketika semua fraksi dan badan kerja terisi, Parlemen bisa berfungsi secara efektif dan efisien. Jadi lebih kuat. Pada sisi lain, Itu akan dilihat penindasan dari partai besar terhadap partai kecil. Jadi dominasi partai besar, yang bisa bertahan hanya sedikit partai,” terang Cecep.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!