Komisi II DPR Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah Murni Kewenangan Presiden

Rabu, 05 Januari 2022 - 10:41 WIB


"Sungguh saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk," ujarnya.

Untuk diketahui, Penunjukkan Pj kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca juga: Eks Kepala BAIS Nilai Penunjukan Perwira TNI Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Tepat
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!